Pessel

Hutan Lindung 5.900 Ha yang disebut Rusma Yul Anwar Telah Dibebaskan, Ternyata Begini Sebenarnya

Painan, PilarbangsaNews.com,–

Oh… Ternyata ekspos Cabup Petahana Pessel terkait keberhasilannya telah membebaskan hutan lindung seluas 5.900 Ha untuk wilayah pemukiman dan pertanian, yang disampaikannya dalam debat Paslon disiarkan Padang TV itu, sampai saat memang belum ada SK-nya, kini baru dalam tahap proses pengajuan.

Seperti yang diberitakan media ini cabup Petahana Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar diduga telah menyapaikan informasi hoax (bohong) dihadapan publik demi ambisi politik untuk berkuasa kembali.

Hal itu diketahui setelah salah seorang warga Pesisir Selatan, menelusuri kepada pihak terkait bahwa yang disampaikan oleh Paslon RANasta pada saat sesi debat kedua Cabup/Cawabup tentang keberhasilan RA selaku Bupati membebaskan lahan seluas 5.900 Ha dari hutan lindung adalah tidak benar sama sekali.

Baca Berita Terkait;

5.900 Ha TNKS Dialihfungsikan Oleh Rusma Yul Anwar Menjadi Lahan Pemukiman dan Pertanian

Ketika PilarbangsaNews.com, meminta tanggapan Rusma Yul Anwar, terkait informasi Pembebasan Hutan Lindung yang disampaikannya saat debat itu diduga hoax. Rusma Yul Anwar tidak langsung meberikan tanggapan

Namun Rusma Yul Anwar sampai berita ini kembali kami turunkan yang bersangkutan masih belum menanggapi.

Karena tidak ada tanggapan, dan juga tadinya Rusma Yul Anwar mengatakan akan bertanya dulu ke Tim Bappeda Pessel, untuk menjawabnya, wartawan anda mencoba untuk menghubungi Kepala Bappeda Pessel, Hadi Susilo.

Berikut copy paste komentar/penjelasan Hadi Susilo terkait dengan ekspose Cabup Rusma Yul Anwar yang menyebutkan pihak telah berhasil membebaskan 5.900 Ha hutan lindung digunakan sebagai wilayah pemukiman dan perkebunan.

PROGRESNYA SUDAH SAMPAI PEMBAHASAN TIM

Bupati Pesisir Selatan mengajukan permohonan kepada BPKHTL Wilayah I Medan untuk melaksanakan Inventarisasi dan verifikasi PPTPKH pada tahun 2024 seluas ± 5.947,89 Ha. Upaya ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan penguasaan tanah oleh masyarakat dalam kawasan hutan.

Baca juga;

Cabup Pessel Rusma Yul Anwar Tak Akan Membalas Jika Dirinya Dikatakan Pembohong

Melalui koordinasi yang dilakukan Bupati secara intensif, Tim BPKH Wilayah I Medan yang juga didampingi langsung oleh Pemerintah Daerah dan pemerintahan nagari setempat telah melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan pada akhir bulan Mei sampai dengan awal Juni 2024.

Saat ini progress kegiatan tersebut telah sampai pada tahap pembahasan oleh Tim BPKH Medan dan hasilnya akan disampaikan ke Kementerian Kehutanan guna pembahasan tahap berikutnya untuk penerbitan SK Biru TORA tentang penetapan legalisasi dan redistribusi tanah yang dikuasai negara kepada masyarakat.

Dapat pula diinformasikan bahwa sebelumnya kementerian LHK juga mengakomodir penyelesaian konflik penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui penataan batas ±1.400 Ha. Proses tata batas ini telah selesai dan tinggal menunggu SK penetapan tata batas yang baru. Kebijakan tata batas ini bertujuan untuk mengakomodir pelepasan kawasan hutan sepanjang trayek batas yang berfungsi sebagai pemukiman, tanah garapan/sawah, fasum dan fasos, serta kawasan transmigrasi Air Hitam. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *