Riau

Pemprov Riau Gelar Rapat Evaluasi Capaian Penyusunan Standar Pelayanan Minimal

Pekanbaru, pilarbangsanews.com – Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Riau melaksanakan Rapat Evaluasi Capaian dan Penyusunan Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di 12 Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 19 November 2024 yang dibuka langsung oleh Asisten 1 Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur bertempat di Ballroom salah satu Hotel berbintang di kota Pekanbaru.

Kepada media online pilarbangsanews.com, Asisten 1 Setdaprov Riau menyampaikan apresiasi terlaksananya kegiatan rapat evaluasi, karena standar pelayanan minimal ini sangat diperlukan untuk melayani masyarakat.

“Kami berharap kepada seluruh peserta agar bisa mengikuti kegiatan rapat evaluasi capaian ini dengan baik dan serius, dan kedepan nantinya bisa diterapkan pada instansi di tempat kita bekerja,” jelas Asisten 1 Setdaprov Riau.

“Kita sebagai aparatur sipil negara tentunya bisa memberikan pelayanan yang terbaik dan terstandar kepada masyarakat. Maka kegiatan ini sangat kita diharapkan, apalagi pemateri diisi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Semoga kegiatan ini bisa sukses dan lancar,” imbuhnya.

Terakhir Ia juga mengatakan pelayanan maksimal akan diberikan kepada masyarakat dengan capaian kepuasan 100 persen, sehingga hal ini akan memudahkan masyarakat untuk berurusan dengan pemerintah.

“Mudah-mudahan di segi pelayanan yang prima kepada masyarakat kita disetiap instansi pemerintahan mendapatkan reward sebagai capaian prestasi kerja,” tutup Zulkifli Syukur.

Ditempat yang sama, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau melalui Koordinator Ade Yunisnawaty mengatakan untuk kegiatan ini merupakan rapat penyusunan rencana aksi standar pelayanan minimal yang telah diamanatkan oleh Permendagri.

“Jadi untuk penerapan standar pelayanan minimal ini terdapat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah atau OPD yang telah ditentukan, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, BPBD, dan lainnya instansi yang langsung melayani masyarakat,” sebut Ade.

“Oleh karena itu, pelaksanaan rapat ini sangat diperlukan mengingat kita akan menyamakan persepsi dan menyatukan apa saja yang menjadi rencana aksi disetiap instansi OPD, dan akan kita kumpulkan menjadi usulan peraturan Gubernur,” tutupnya seraya menambahkan untuk standar pelayanan minimal ini merupakan penyusunan layanan yang menjadi hak setiap masyarakat yang harus dipenuhi. (*)

Penulis : Mirza Yamoli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *