Adat

Gusmal Dt. Rajo Lelo Terpilih Secara Aklamasi Pimpin LKAAM Kabupaten Solok Periode 2024-2029

Solok, PilarbangsaNews

Dr. H. Gusmal, SE.,MM Dt. Rajo Lelo terpilih secara musyawarah mufakat (aklamasi) untuk memimpin kembali Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok periode 2024-2029, dalam Musda yang berlangsung Rabu (20/11/2024).

“Alhamdulillah kami masih diberikan kepercayaan untuk memimpin LKAAM Kabupaten Solok untuk lima tahun kedepan. Terima kasih atas semua dukungan, semoga kedepan semua program kerja LKAAM Kabupaten Solok dapat terlaksana dengan baik,” kata Gusmal Dt. Rajo Lelo, mantan Bupati Solok dua periode itu, seusai terpilih jadi Ketua LKAAM.

Karena itu, Gusmal Dt. Rajo Lelo sebagai Ketua Terpilih dibantu oleh Tim Formatur akan menyusun kepengurusan dengan merangkul Ninik Mamak dari kecamatan yang ada di Kabupaten Solok, termasuk tokoh-tokoh, sehingga kepengurusan LKAAM Kabupaten Solok periode 2024-2029 mendatang dapat lebih solid lagi dalam mewujudkan pelestarian adat dan budaya Minangkabau di daerah ini.

Musyawarah Daerah LKAAM Kabupaten Solok yang dilaksanakan di Gedung Borneo Kelurahan VI Suku Lubuk Sikarah Solok ini, diikuti oleh utusan LKAAM Kecamatan se-Kabupaten Solok dan dihadiri langsung oleh Ketum LKAAM Provinsi Sumbar Prof. Dr. Fauzi Bahar, M.Si Dt. Nan Sati.

Dalam sambutannya, LKAAM Sumbar mengatakan akan terus bersinergi dengan LKAAM Kabupaten/Kota untuk mewujudkan tugas pokok LKAAM yaitu melestarikan adat dan budaya Minangkabau, membangun nagari dan anak keponakan.

“LKAAM dengan seluruh Ninik Mamak yang ada di berbagai bidang pengabdiannya, akan memastikan kemajuan nagari, meningkatkan kesejahteraan anak nagari,antisipasi konflik internal kaum dan yang lebih penting menjaga generasi muda dari serangan penyakit masyarakat seperti LGBT, perjudian dan narkoba,” kata Ketum Prof. Dr. Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati, yang dalam Musda ini didampingi Waketum LKAAM Sumbar Reflidon Dt. Kayo.

Berdasarkan UU No.17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat dimana secara yuridis negara mengakui adanya hak-hak tradisional dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sesuai dengan adat salingka nagari. Karena itulah LKAAM melalui Ninik Mamak disetiap nagari yang tergabung dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) akan menjaga hak asal-usul berupa tanah ulayat kaum, ulayat suku, ulayat nagari dan ulayat rajo.

Secara kongkrit, kata Ketum LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt Nan Sati, kedepan LKAAM akan mendorong pemerintah melalui regulasi yang ada kiranya semua tanah ulayat dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang habis masa berlakunya, dikembalikan kembali statusnya menjadi hak ulayat nagari. Karena hakikatnya nagari itu adalah bagian dari negara.

Tentang kepemilikan hak tanah ulayat ini Fauzi Bahar Dt. Nan Sati ingin mengembalikan tujuan tanah ulayat untuk kesejahteraan masyarakat di nagari. Mengutip adagium adat Minangkabau yaitu “Rumpuik sahalai, capo sebatang, tanah sabingkah, didalam undang undang adat adalah ninik mamak nan punyo”.

“LKAAM Provinsi bersama dengan Ninik Mamak yang ada di LKAAM Kabupaten/Kota, LKAAM Kecamatan dan KAN di nagari bersama-sama akan memperjuangkan dan mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi agar HGU yang telah habis masa berlakunya, dikembalikan kepada hak ulayat nagari. Jika akan dilakukan perpanjangan terhadap HGU tersebut harus mendapatkan persetujuan Ninik Mamak secara kelembagaan melalui KAN disetiap nagari,” kata Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, yang juga Wali Kota Padang periode 2004-2014.

Diakhir sambutannya, Ketum LKAAM Sumbar menyampaikan pepatah Minangkabau, yaitu “Karimbo babungo kayu, kasungai babungo pasie, kasawah babungo amping, kalawik babungo karang, katambang babungo ameh”. Inilah bagian dari peruntukan nagari terhadap tanah ulayat yang ada, demi kesejahteraan anak nagari dan pembangunan. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *