Sumbar

Anggota DPR-RI Rahmat Saleh dan Kanwil ATR/BPN Gelar Sosialisasi PTSL

Padang, PilarbangsaNews

Ratusan warga dari berbagai daerah di Sumatera Barat menghadiri sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlangsung di Axana Hotel, Kota Padang, Sabtu (30/11/2024).

Kegiatan ini digagas oleh anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, bekerja sama dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sumbar.

Rahmat Saleh menjelaskan berbagai persoalan terkait pengurusan sertifikat tanah, baik dalam skala kecil maupun besar, seringkali dilaporkan ke Komisi II.

“Sebagai contoh, permasalahan konsesi lahan HGU yang dimiliki sejumlah perusahaan sawit, tambang, hingga masalah penyerobotan lahan, itu masuk ke Komisi II,” ujar Rahmat Saleh.

Dia menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah urgensi pengurusan sertifikat tanah. “Ketika tanah kita tidak bersertifikat, pihak ketiga, baik pemerintah maupun perbankan, tidak mengakui itu sebagai aset yang bernilai ekonomis,” jelasnya.

Sebagai ilustrasi, Rahmat Saleh mencontohkan masyarakat yang memiliki kebun atau lahan sering kali menemui hambatan ketika melaporkan aset tersebut ke LHKPN.

“Jika tanah tidak memiliki dokumen kepemilikan sah, laporan tersebut bisa ditolak. Namun, jika tanah sudah disertifikatkan, aset itu diakui sebagai kekayaan baik oleh pemerintah maupun perbankan,” ungkapnya.

Rahmat juga menyoroti banyaknya aset masyarakat yang masih tercatat sebagai tanah ulayat atau atas nama anak kemenakan.

Dengan demikian, aset itu seringkali dianggap tidak produktif karena tidak terdata sebagai kekayaan sah yang didata oleh negara.

Dia menambahkan di Sumatera Barat terdapat tantangan khusus dalam pengurusan sertifikat tanah, seperti sistem kepemilikan lahan yang melibatkan konsep pusako tinggi dan pusako randah. “Hal ini sering menjadi alasan rendahnya minat masyarakat Sumbar untuk mengurus sertifikat tanah,” katanya.

Ada pula kekhawatiran di kalangan niniak mamak dan kemenakan bahwa sertifikasi tanah akan mempermudah proses penjualan atau penggadaian. “Namun setelah berdiskusi dengan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar, nyatanya tidak semudah itu. Ada aturan yang harus diikuti,” jelasnya.

Rahmat menegaskan perlunya bimbingan teknis yang melibatkan niniak mamak dan pemangku kebijakan lain untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi tanah.

Menurutnya, sosialisasi ini membahas isu-isu substantif, bukan sekadar seremonial, agar masyarakat memahami alur pengurusan sertifikat tanah, khususnya melalui program PTSL.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar, Sri Puspita Dewi, menyampaikan bahwa program PTSL merupakan langkah strategis dari Kementerian ATR/BPN.

“Karena di Sumbar banyak lahan berstatus tanah ulayat, penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang status tanah mereka,” tuturnya. (Gilang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *