Stop PETI, Tangkap dan Penjarakan Pelakunya: Efek Jera
Bismillahir Rahamanir Rahiem
Astaghfirullah halaziem, saya membaca berita buruk di beberapa WAG Kuansing, tentang informasi masih maraknya kegiatan penambangan emas liar, dengan cara lokasi tambang yang berpindah-pindah di daerah aliran sungai (DAS) di 2 sungai besar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang dikenal namanya PETI.
Kita sangat paham nilai strategis peran dan fungsi dari 2 DAS Kuantan dan DAS Singingi bagi sumber kehidupan masyarakat Kuansing, baik aspek ekonomi dan aspek sosial budaya seperti tradisi budaya Pacu Jalur yang sudah melegenda dan fenomenal. Mengingat vitalnya keberadaan DAS tersebut, maka seharusnya Pemkab Kuansing bersama Rakyatnya melestarikan ekosistem.DAS dan jasa-jasa lingkungan perairannya tidak dirusak oleh penjahat lingkungan PETI untuk.memperkaya dirinya. DAS tersebut statusnya milik bersama rakyat (communal/people property right), bukan milik pribadi pemodal PETI (private property right). Jelas dan tegas kewenangannya dalam sistem pengelolaan DAS dalam beberapa Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di negara NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Saya membaca beritanya di beberapa WAG tokoh Kuansing,
Kok aneh, dimana rakitnya yang dimusnakan, itu informasinya yang menyesatkan.
Seharusnya berapa orang penjahat lingkungan PETI itu, “dimusnakan”, maksudnya yang ditangkap aparat Kepolisian, selanjutnya masukan mereka aktor PETI itu ke sel tahanan Polsek dan atau Polres, serahkan kepada Kejaksaan Kuansing.
Untuk tahap berikutnya,
setelah bukti-bukti cukup (P 21), diproses di Pengadilan Negeri (PN), agar dilakukan persidangan terbuka, agar publik tahu, untuk pembuktian kejahatannya, dan jangan lupa diundang para ahli lingkungan dan pengelolan SDAL dari kalangan dosen/akademisi UNRI, UIR dan atau UNIK untuk bersaksi di PN, yang menjelaskan dampak negatif dan sebesar kerugian yang akan dialami warga masyarakat lokal yang terdampak.
Nampaknya pihak Penegak hukum agak ragu-ragu, galau dan sulit menjalankan tugas penyelidikan, penindakan dan terutama penangkapan para penjahat lingkungan PETI yang telah menghancurkan ekosistem.DAS Kuantan dan DAS Singingi, Riau, yang bernilai ekonomis dan ekologis penting bagi kemakmuran Rakyat Kuansing (harap baca UUD 1945 pasal 33).
Siapa pun orang Kuansing yang waras, termasuk Rakyat biasa sekalipun sangat paham, mengapa proses penyelidikan siapa-siapa aktor perusak dan pencemar lingkungan DAS tsb, dan tindakan penangkapan dan penahanan tidak dilakukan aparat penegak hukum hingga kini, kita penasaran, dan bertanya-tanya, mengapa itu bisa terjadi pembiaran ?
Jawabannya secara hipotetik, mudah dan singkat saja, karena mereka “oknum penegak hukum” itu, sudah merupakan atau menjadi bagian dari pembuat masalah pengrusakan ekosistem DAS, dan bahkan pelindung (backing) para penjahat lingkungan DAS itu. Dengan kata lain, atau
singkat kata mereka sudah tersandra dan terlibat dalam sistem permapia pertambangan illegal PETI tsb dalam berbagai peran dan fungsinya, dengan insentif berupa upeti dan pola bagi hasilnya yang menggiurkan. Tapi sayang uang tambang illegal itu secara syar’i hukumnya haram, dan tidak berkah dan tidak akan membawa kebahagiaan dalam rumah tangga/bagi keluarga oknum aparat dan ASN tersebut., yakinlah !
Artikel saya tentang berbagai respon terhadap fenomena sosial perbuatan maksiat, merusak sumberdaya alam dan ekosistem perairan DAS sudah cukup banyak, yang dimuat dan viral di medsos 3-5 WAG Kuansing. Termasuk kritikan saya terhadap langka-langkah pihak Kepolisian RI setempat, yang bertindak hanya membakar Poton dan peralatan lainnya seperti yang diberitakan. Poton/perahu dan peralatan PETI, yang merupakan makhluk mati, tidak bernyawa, dia peralatan itu tidak bersalah, kenapa dimusnakan?, Penindakan yang tepat sasaran, seharusnya yamg dimusnakan itu adalah makhluk hidupnya yaitu para pelaku PETI aktor penjahat lingkungan, karena perbuatannya melawan hukum, beberapa UU yang berlaku ditabrak mereka para aktor PETI itu.
Saya kira tidak begitu sulit bagi pihak Kepolisian RI setempat yang bekerja atas prinsip “Presisi” untuk mengetahui persis siapa-siapa aktor PETI itu yang selama ini.merusak ekosistem.DAS.Kuantan dan DAS Singingi, Provinsi Riau.
Hal yang demikian itu adalah bukanlah solusi yang cerdas (efisien dan efektif) akan tetapi itu merupakan pembodohan Rakyat. Saya juga menarasikan berbagai dampak negatif terhadap kesehatan dan kesejahteraan penduduk tempatan (local community) jika usaha Peti yang merusak ekosistem DAS Kuantan dan DAS Singgingi dibiarkan marak, tanpa tindakan hukum yang tepat sasaran, tegas dan keras spt penangkapan para aktor penjahat lingkungan DAS-Peti, sehingga menimbulkan.effek jera, kapok istilah Melayunya.
Berbagai gagasan yang pernah saya sampaikan di.medsos dalam bentuk tulisan selama 2-3 tahun terakhir, saya selaku ilmuwan dan pakar lingkungan (Dr.lulusan IPB University) oleh pihak penyelenggara Pemerintahan/Pemkab Kuansing Riau, tidak didengar dan tidak digubris. Faktanya kegiatan Peti di sungai dan areal perkebunan tetap marak hingga kini. Memang ada tindakan pelarangan dan penertiban, tetapi hanya sekedar pemusnahan peralatan tambang Peti saja, bukan penangkapan para aktor Peti, baik para buruhnya yang kedapatan beroperasi di lapangan maupun para pemodal serta pembeking dari usaha tambang emas illegal tersebut. Kita sangat prihatin melihat dan mendengar serta.membaca berita buruk (bad news) dimana lumpuhnya upaya penegakan hukum (law enforcement) terhadap maraknya usaha Peti yang terkutuk itu di daerah Kuansing, Riau.
Akhirnya saya, dalam kondisi setengah “frustasi”, menulis berjudul “Maraknya Peti sebagai Bukti Bobroknya PemKab.Kuansing”. Mengapa saya beropini demikian, sebab saya sangat khawatir dengan nasib Dunsanak kita yang bermukim di kampung, terutama Kecamatan Cerenti, mereka adalah para pengguna atau pemakai air sungai Kuantan. Kecamatan Cerenti, merupakan daerah bagian hulu dari Kabupaten Kuansing, nasib mereka untuk beberapa dasa warsa mendatang, masyarakatnya akan mengalami kesengsaraan dan penderitaan, akibat dampak negatif rusaknya ekosistem alam dan pencemaran lingkungan perairan sunber kehidupan penduduk. Usaha Peti tersebut harus ditindak orang2 sebagai pelakunya, dan dimusnakan peralatannya, bukan dibiarkan marak dan terus berlangsung hingga kini, tanpa solusi yang berarti, efisien dan efektif untuk memberhentikannya (stop Peti !)
Maksud efisien, gerak cepat dalam penanggulangannya Peti, sedangkan efektif, maknanya usaha penindakan bagi penjahat lingkungan DAS Kuantan dan DAS Singingi harusnya ditangkap dan diadili para pelaku dan pemodal Petinya, agar muncul effek jera (kapok).
Demikian tulisan ini saya buat karena mencintai kehidupan kampung halaman. Harapannya bisa dibaca dan dipahami oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) DAS di daerah Kuansing Riau, terutama bagi aparat penegak hukumnya agat mereka menjalankan tugas sebaik-baiknya.
Akhirulkalam, semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan menolong hamba-hambaNya untuk berbuat kebajikan, dan beramar makruf nahi mungkar, Aamiin3 YRA ***
Save DAS Kuantan dan DAS Singingi dari Para Penjahat Lingkungan-PETI.
Basatu Nagori Maju..
tigo tali sapilin..
Salam Kayuah..Maju Basamo..###
Gallery and Ecofunworkshop, Kp Wangun Atas Rt 06 Rw 01 No.16, Kel.Sindangsari, Botim City, 18 Desember 2024
Wassalam.
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad.MSi (Orang Cerenti bermukim di Kota Bogor, Pakar Lingkungan, Dosen, Konsultan, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui Tulisan di media sosial)