Himbauan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Untuk Tidak Menjual LKS di SD dan SMP
Pekanbaru, pilarbangsanews.com – Dinas Pendidikan kota Pekanbaru mengeluarkan Surat Himbauan Penting kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tertanggal 17 Desember 2024.
Surat tersebut menjelaskan tentang larangan Kepala SD dan SMP, Guru, TU, dan Komite Sekolah untuk menerbitkan peredaran penjualan Lembar Kerja Siswa atau LKS dan sejenisnya kepada para peserta didik di seluruh satuan pendidikan SD dan SMP Negeri disekitar wilayah kota Pekanbaru.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 18 huruf a tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Dilansir dari media online cakaplah.com, Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, Dr.Abdul Jamal M.Pd mengatakan pihaknya beralasan menerbitkan surat himbauan tersebut karena sering terdengar isu-isu miring bahwa setiap sekolah bagi peserta didiknya mewajibkan untuk membeli LKS, padahal tujuannya untuk membantu proses belajar mengajar di sekolah.
“Setelah mendengar keluhan dari masyarakat dan disinyalir terdapat bisnis keuntungan jual-beli, maka kami langsung berkoordinasi kepada Bapak Pj.Wali Kota Pekanbaru yang akhirnya memutuskan bahwasanya pihak-pihak sekolah untuk tidak melakukan pengadaan dan menyediakan LKS,” ujar Abdul Jamal.
Menurutnya laporan dari masyarakat tersebut didengarkan langsung oleh pihak Dinas Pendidikan melalui hearing beberapa waktu lalu dengan anggota DPRD kota Pekanbaru.
Bahkan, ia pun juga meminta kerja sama dengan seluruh orang tua murid agar bisa menyampaikan langsung kepada Dinas Pendidikan kota Pekanbaru apabila terdapat dilingkungan sekolah melakukan aktivitas jual-beli buku LKS atau sejenisnya sesuai yang tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 18 huruf a.
“Apabila kita dapatkan informasi tersebut dan kita temukan di sekolah-sekolah, maka kami dari Dinas Pendidikan kota Pekanbaru akan langsung memberikan teguran tertulis maupun lisan kepada pihak sekolah. Namun, sebelumnya terkait himbauan ini akan kita sosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh Kepala SD maupun SMP, apakah ini bisa diterapkan atau perlunya evaluasi lanjutan tentang pengadaan LKS,” tutup Abdul Jamal. (*)
Penulis : Mirza Yamoli