PJKIP Sumbar Suarakan Badan PUblik Informatif Lewat Legislator Rahmat Saleh
Bukittinggi, PilarbangsaNews
Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Almudazir menggelegar sebelum Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Rabu 18/12-2024 sore di Bukittinggi.
Almudazir mengatakan badan publik informatif harus diberi reward oleh Komisi Informasi, tidak sekedar piala dan sertifikat saja.
“Tadi ngopi sore dengan Pak Rahmat Saleh Anggota Komisi II DPR RI asal fraksi PKS Rahmat Saleh di salah satu rumah makan di Kota Bukittinggi, selaku Ketua PJKIP kita sudah sampaikan aspirasi, supaya Ust Rahmat Saleh suarakan di Komisi II saat rapat kerja dengan Kemendagri,” ujar Almudazir.
PJKIP Sumbar berharap Ust Rahmat Saleh yang bermitra dengan Kemendagri,agar memperjuangkan Badan Publik meraih Informatif mendapatkan reward.
Sementara Tokoh Keterbukaan Informasi Publik Sumbar, HM Nurnas mengatakan, pihaknya badan publik informatif merupakan salah satu rantai dari Pemberantasan korupsi juga sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo yang sangat getol Dalam pemberantasan korupsi
*Dengan masifnya keterbukaan informasi di seluruh penjuru kepada rakyat, Apa yang menjadi keinginan presdien dapat tercapai,” ujar HM Nurnas
Menurut HM Nurnas, pihaknya berharap Kemendagri menerbitkan surat edaran minimal supaya Pemerintah Kabupaten dan Kota membentuk Komisi Informasi
“Ketentuan dalam pasal 6 UU nomor 14 tahun 2008 sudah menjelaskan hal demikian,” ujar HM Nurnas
Bak gayung bersambut Anggota DPR RI komisi II Rahmat Saleh asal Dapil Sumbar II dari PKS mengatakan, pihaknya sangat apresiasi teman- teman PJKIP Sumbar yang sangat antusias untuk transparansi dan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat.
“Kita sangat bersyukur teman- teman dapat memberikan atensi terhadap keterbukaan informasi publik,” ujar Rahmat Saleh.
Bahkan selaku Anggota Komisi II, Rahmat Saleh membuka ruang aspirasi kepada Komisi Informasi provinsi, kota dan kabupaten untuk
“Silahkan kawan-kawan sampaikan aspirasinya ke kami di Komisi II, kita bahas detil problematika Komisi Informasi di daerah se Indonesia,”ujar Rahmat Saleh.
Lanjut Rahmat Saleh, pihaknya terus melakukan kolaborasi dengan PJKIP Sumbar, agar membumikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu Komisioner KI Sumbar dua periode Adrian Tuswandi sangat mengapresiasi antusias Rahmat Saleh.
“Tepat aspirasi disampaikan ke Pak Rahmat Saleh soal problem KI daerah se Indonesia, beliau Komisi II mitranya Kemendagri, soal komisi informasi daerah itu kiblat nya Kemendagri tidak Kementerian Komdigi RI,”ujar Adrian yang kini Ketua Jaringan Pemred Sumbar. (Gilang)