Bawaslu Sumbar Tingkatkan Pengelolaan Arsip dengan Aplikasi SRIKANDI
Padang, PilarbangsaNews
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus berinovasi untuk meningkatkan tata kelola kearsipan. Salah satu langkah strategisnya adalah dengan memaksimalkan penggunaan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Upaya ini sejalan dengan arahan pemerintah dalam mendukung transformasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dalam rangka mendukung tata kelola arsip berbasis digital, Bawaslu Sumbar mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan Aplikasi SRIKANDI pada Selasa (24/12/24) di Kantor Bawaslu Sumbar, Padang. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin, menyampaikan bahwa digitalisasi arsip merupakan kebutuhan yang mendesak, terutama menjelang Pemilu 2024. Menurutnya, transformasi ini akan memberikan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam pengelolaan dokumen penting.
“Aplikasi SRIKANDI adalah solusi modern yang memungkinkan pengelolaan arsip secara terintegrasi. Dengan aplikasi ini, informasi menjadi lebih mudah diakses, namun tetap menjaga kerahasiaan data,” ujar Karnalis.
Aplikasi ini dirancang untuk mengelola arsip dinamis dengan fitur unggulan seperti klasifikasi keamanan arsip, jadwal retensi dokumen, hingga pengendalian akses. Dengan kemampuan tersebut, organisasi seperti Bawaslu dapat mengelola dan melacak dokumen lebih efisien.
Menurut Karnalis, Aplikasi SRIKANDI mempermudah setiap unit kerja di Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk berkolaborasi dalam satu sistem terintegrasi. Arsip yang sebelumnya disimpan secara manual kini dapat diakses secara digital dengan tingkat keamanan tinggi.
“Melalui bimbingan teknis ini, kami berharap percepatan dalam tata kelola kearsipan dapat segera tercapai, sehingga reformasi birokrasi yang baik di Bawaslu Sumbar dapat terwujud,” ungkap Karnalis.
“Dengan aplikasi ini, kami menghemat waktu dan tenaga dalam mencari dokumen. Selain itu, dokumen yang penting juga lebih terlindungi,” ujar salah satu peserta bimtek.
Langkah digitalisasi ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Sumbar untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Dengan adopsi Aplikasi SRIKANDI, Bawaslu Sumbar berharap dapat menjadi contoh tata kelola kearsipan modern.
Tak hanya berhenti di sini, Bawaslu Sumbar berencana untuk terus mengembangkan inovasi digital lainnya dalam menghadapi tantangan era modern. Transformasi digital ini dinilai penting untuk memastikan Bawaslu Sumbar tetap relevan dan mampu memenuhi kebutuhan zaman. (Gilang)