Press Conference Polresta Pekanbaru Terkait Tabrakan Maut Tewaskan 1 Keluarga
Pekanbaru, pilarbangsanews.com – Polresta Pekanbaru menggelar Press Conference terkait dengan tabrakan maut yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2025 hingga merenggut nyawa 3 orang korban hingga tewas di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (2/01/2024).
Dalam Press Conference tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Jeki didampingi Kasat Lantas Kompol Alvin didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polresta Pekanbaru.
Dalam penyampaiannya Kombes Pol Jeki menyampaikan, pengungkapan kejadian ini berawal dari saudari LR (25) meminta bantu kepada AR (34) dan D (30) untuk membawa mobilnya ke Batam.
”Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 (AR, D dan LR, red) berangkat dari Palembang menuju ke kota Pekanbaru,“ jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki.
Namun sebelum berangkat tambah Kombes Jeki, mereka menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Plaju kota Palembang dengan alasan agar tidak mengantuk dan badan tidak sakit selama di perjalanan.
Dan mereka, menurut pengakuannya tidak tidur selama perjalanan. Kemudian di hari Senin tanggal 31 Desember 2024 mereka tiba di Pekanbaru dan menginap di satu hotel dan merayakan Tahun Baru dengan minuman keras merk Soju.
”Sekira pukul 06.30 tanggal 1 Januari 2025 mereka kemudian menuju ke Batam, di Jalan Hangtuah terjadi Lakalantas yang mengakibatkan tiga orang (Sujarwo, Afrianti dan Aditya) yang merupakan suami, istri dan anak meninggal dunia. Dan dari keterangan bersangkutan (AR, red), yang bersangkutan pada saat mengemudi dipengaruhi narkotika dan minuman keras,“ tambahnya.
Adapun kronologis kejadiannya, pada Rabu tanggal 1 Januari 2025 mobil Cayla dengan Nopol F 1817 VI yang dikemudikan AR dengan membawa penumpang LR dan D bergerak di Jalan Hangtuah ujung dari arah Timur menuju Barat.
Namun sesampainya di depan Klinik Siaga 2 mobil Cayla tersebut melebar ke sebelah kanan dan bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat Nopol BM 5672 ABP yang dikendali oleh korban yang sama datang dari arah berlawanan.
”Para korban terseret dan terpental di pinggir jalan, dan setelah itu mobil Calya tersebut menyenggol lagi sepeda motor Honda Scoopy yang dikelola oleh saudara Dwi. Atas kejadian tersebut diamankan barang buktinya 1 Unit mobil Toyota Calya, 1 Unit sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan oleh korban dan 1 Unit sepeda motor Honda Scoopy,“ jelasnya.
Dan akibat dari kejadian tersebut Sujarwo meninggal dunia di rumah sakit, Aditya dan Afriyanti meninggal dunia di tempat kejadian.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 kemudian pasal 310 ayat 4 undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 12 tahun dan untuk denda paling banyak 24 juta dan 12 juta. (*)
Editor : Mirza Yamoli