Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2021
Limapuluh Kota, PilarbangsaNews
Dengan akan berakhirnya kinerja satu tahun DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.pada tahun 2021, yang dimulai dari bulan Agustus 2020 sampai dengan Agustus 2021. Tentunya banyak hal yang penting dan perlu diketahui oleh masyarakat terhadap apa yang telah diperbuat oleh DPRD Kabupaten Limapuluh Kota pada tahun 2021 tersebut.
Pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat Paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
Penjelasan ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si didampingi wakil ketua Wendi Chandra, ST, dan Syamsul Mikar di ruang kerjanya baru baru ini.
Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2021, merupakan himpunan laporan kinerja masa persidangan pertama, kedua dan ketiga, merupakan sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai membentuk Perda, anggaran dan pengawasan di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
DPRD, sebagai salah satu lembaga daerah yang memiliki kedudukan tinggi sebagai legislatif, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas dan wewenang tertentu sebagai amanah Pasal 154 UU No.9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ada sepuluh tugas dan wewenang penting yang berhubungan dengan fungsi-fungsi DPRD di dalam pemerintahan, yaitu (1) Membentuk peraturan daerah, (2).Membahas dan memberikan persetujuan Ranperda mengenai APBD yang Diajukan Bupati (3).Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD (4). Memilih Bupati dan Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan. (5). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian. Sejalan dengan tugas dan wewenang kelima memilih bupati dan wakil bupati, maka tugas dan wewenang ke-enam adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/ wakil bupati kepada menteri melalui Wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan atau pemberhentian, (6). Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintahan daerah Kabupaten Limapuluh Kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah yaitu perjanjian antara pemerintah pusat dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, (7). Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja internasional yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Lima puluh Kota, (8).Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota. (9).Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. Dan yang ke (10) adalah melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan.
Laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, selama persidangan tahun 2020 sampai dengan 2021 merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, konsultasi, kunjungan kerja, reses dan kegiatan lainnya yang meliputi bidang hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat serta aspirasi masyarakat sebagai berikut.
Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda.
Fungsi Pembentukan Perda DPRD diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama bupati, pada masa persidangan pertama kedua dan ketiga tahun 2021. Pembahasan Ranperda melalui alat kelengkapan DPRD Bapemperda yang diketuai oleh Akrimal Adham, SH (ketua) dari Fraksi PAN dan H. Darlius (wakil ketua) dari Fraksi PKN dengan anggota Khairul Apit dari fraksi Gerindra, Virmadona, S.Sos dari Fraksi Gerinda, Sastri Andiko, SH Dt Putih dari Fraksi Demokrat, Syamsuwirman dari Fraksi Demokrat, Ir. Afri Yunaldi, IPM dari Fraksi Golkar, Bisron Hadi dari Fraksi PKS, Zuhatri Dari Fraksi Hanura, Wirman Dt Pangeran Fraksi PPP dan Akmal Rustam dari fraksi PKN.
Deni Asra, S.Si menyampaikan, berkenaan dengan telah ditetapkannya keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota No 3 Tahun 2020 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan daerah Tahun Anggaran 2021 serta dalam rangka melakukan percepatan terhadap Penyusunan Peraturan Peraturan Daerah yang diperlukan untuk mendukung terlaksananya Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka telah ditepakan ada 7 ( Tujuh) buah Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda masing-masing,
Ranperda Tentang Perusahaan Air Minum Daerah, Air Minum “Tirta Luak Nan Bungsu”.
Ranperda Tentang Perubahan Ke Dua Atas Peraturan daerah No 1 Tahun 2012 Tentang retribusi Jasa Umum Ranperda Tentang Perubahan Ke Dua Atas Peraturan daerah No 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Ranperda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda Tentang Perubahan Ke Dua Atas Peraturan Daerah No 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Ranperda Tentang Pengelolaan Kaeungan Daerah, dan
Ranperda Tentang RPJMD Limapuluh Kota Tahun 2021-2026.
Akan tetapi ada satu lagi Ranperda yang masih dalam pembahasan yaitu, Ranperda Tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW),” terang Deni Asra, S.Si.
Pelaksanaan Fungsi Anggaran
Sedangkan pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Kabupaten Limapuluh Kota diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.
Fungsi anggaran dilaksananakan melalui Badan Anggaran dibawah koordinasi pimpinan DPRD Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si (Ketua), Wendi Chandra, ST (Wakil Ketua), Syamsul Mikar (Wakil Ketua) yang beranggotakan : Mhd. Afdal dari Fraksi Gerindra, Irmantedi dari Fraksi Gerindra, Syamsuwirman dari Fraksi Demokrat, Marshal, B.Ac dari Fraksi Demokrat, Riko Febrianto, SH dari Fraksi Golkar, Doni Ikhlas dari Fraksi Golkar, Zukron, B.Ac dari Fraksi PKS, H.Yos Sariadi, S.Ag dari Fraksi PKS, Drs. Epi Suardi dari Fraksi Hanura, Gusti Randa dari Fraksi Hanura, Wirman Dt Pangeran dari Fraksi PPP, H. Ermizal J dari Fraksi PPP, Marsanova Andesra, SH, MH dari Fraksi PAN dan H. Darlius dari Fraksi PKN.
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
Sepanjang tahun 2021, Badan Anggaran DPRD Limapuluh Kota telah melaksanakan kerja secara maksimal membahas bersama dengan TAPD dan OPD antara lain, rapat banggar DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Rapat Banggar DPRD Kaupaten Limapuluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Rapat Banggar DPRD Kabupaten Limaouluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan Prognosis, dan laporan semester APBD TA 2021, Rapat Banggar DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan KUA-PPAS Perubahan (KUPA-PPAS ) Tahun 2021, Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan Pemerintah Daerah Tentang Pembahasan terhadap Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2021, Rapat Banggar DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, dan Rapat Banggar DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan TAPD) tentang Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2022.
Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di wujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap, a) pelaksanaan Perda dan Peraturan Kepala Daerah;
b) pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan melalui alat kelengkapan yang terbagi dalam tiga komisi, ujar Wendi Chandra, ST.
Komisi I membidangi Pemerintahan, Politik, Keamanan dan Pendidikan , telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator Deni Asra, S.SI (Ketua), dengan anggota Asrul, Wirman Dt Pangeran, Beni Murdani, SE, H. Irmantedi, Alfian, Sastri Andiko Dt Putih, SH, Riko Febrianto, SH, Drs. Epi Suardi, Akrimal Adham, dan Akmal Rustam.
OPD mitra dari komisi I adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kecamatan, tambah Wendi Chandra, ST.
Komisi II membidangi Keuangan dan Pembangunan telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator Wendi Chandra, ST (Wakil Ketua DPRD) dari Fraksi Demokrat dengan susunan anggota sebagai berikut, H. Yos Sariadi, S.Ag, Ir. Afri Yunaldi, IPM, Khairul Apit, Mhd. Afdal, Syamsuwirman, Bisron Hadi, Arsimedes, Zuhatri, Dra. Ridhawati, Marsanova Andesra, SH. MH, H.Darlius, dan Hemmy Setiawan.
OPD Mitra Komisi II adalah, Badan Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perhubungan,kata Deni Asra, S.Si.
Komisi III membidangi Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat dibawah Koordinator Syamsul Mikar (Wakil Ketua DPRD) dari Fraksi Golkar, dengan susunan anggota, Virmadona, S.Sos. Zukron, Alia Efendi, Irwin Idrus, Marshal, B.Ac, Putra Satria Veri, Gusti Randa, H. Ermiza J, Mulyadi, ST.ME.
OPD Mitra Komisi III adalah, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Pangan, RSUD dr. Ahmad Darwis, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah, terang Syamsul Mikar
Badan Kehormatan
Kemudian Alfian menjelaskan, dalam hal menjaga moral, martabat, kehormatan , citra dan kredibilitas DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan Badan Kehormatan (BK) dengan Alfian sebagai Ketua BK dan Anggota, Hemmy Setiawan, Riko Febrianto SH, Zukron, B.Ac dan Dra. Ridhawati.
Adapun tugas dan wewenang BK adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik. Kemudian meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tatib dan Kode Etik serta sumpah/janji. Selama tahun 2020, Badan Kehormatan belum ada menerima laporan dari fraksi yang angggotanya melanggar kode Etik ke Badan Kehormatan bagi 35 orang anggota DPRD Limapuluh Kota belum ada maupun yang melanggar aturan internal, sebut Alfian dari Partai Demokrat.
Pelaksanaan Rapat-Rapat Alat Kelengkapan DPRD
Pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD melalui mekanisme disusun oleh Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Limapuluh Kota . Ketua Deni Asra, S.Si dari Fraksi Gerindra, Wendi Chandra, ST, Dari Fraksi Demokrat, dan Syamsul Mikar Dari Fraksi Golkar yang beranggotakan Irwin Idrus, Virmadona, S.Sos, Alfian, Sastri Andiko, SH. Dt Putiah, Putra Satri Veri, Ir. Afri Yunaldi, IPM, Bisron Hadi, Beni Murdani, SE, Zuhatri, Arsimedes, Dra. Ridhawati, Akrimal Adham, Mulyadi, ST. ME, Asrul, dan Alia Efendi.
Berbicara terlaksananya kegiatan rapat –rapat alat kelengkapan DPRD, memang sangat melelahkan sampai larut malam kadang-kadang memakai waktu hari libur, namun itulah kenyataanya, sehingga terlaksananya rapat dengan baik, terang Syamsul Mikar wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota dari Fraksi Golkar.
Diantara rapat yang dilaksanakan selama rentang waktu 2021, adalah rapat paripurna istimewa 2 kali, rapat paripurna 35 kali, paripurna internal 8 kali, rapat badan musyawarah 13 kali, rapat badan anggaran 10 kali, sementara rapat kerja komisi-komisi terlaksana untuk Komisi I sebanyak 4 kali, Komisi II sebanyak 5 kali, Komisi III sebanyak 4 kali dan Rapat Panitia Khusus sebanyak 6 kali.
Kemudian kegiatan lainnya terlaksana dalam hal penerimaan study banding/kunker/ konsultasi sebanyak 140 kali, penerimaan audiensi sebanyak 3 kali dan pelaksanaan reses sebanyak 3 kali. Kunjungan kerja Komisi ke Kecamatan yang ada di dapilnya oleh pimpinan sebanyak 16 kali, Komisi I sebanyak 19 kali, Komisi II sebanyak 21 dan Komisi III sebanyak 30 kali, jelas Syamsul Mikar.
Bimbingan Teknis Pendalaman Tugas Dan Peningkatan Kapasitas
Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si, mengingatkan, keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD, tapi yang jauh lebih penting adalah kapasitas dan kompetensi dari masing-masing individu/ personal para anggota dewan.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk peningkatan wawasan dan produktifitas dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsi lembaga DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dilakukan melalui bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.
Selama satu tahun anggaran 2021, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sudah Melakukan bimtek sebanyak 2 kali dan workshop sebanyak 1 kali, terang Deni Asra, S.Si.(wba)
#pariwarahumasdprdlimapuluhkota