Dharmasraya

Polisi Dharmasraya Tangkap Pemilik Narkotika di Jorong Pikulan Pulau Punjung

Dharmasraya, Pilarbangsanews,–

Seorang wanita muda berinisial L (38 th) di amankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya Sumatera Barat, Senin siang (06/12/2021) di daerah Jorong Pikulan Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Wanita itu diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap bersama KBO Satreskim Polres Dharmasraya Ipda Muhammad Isa.

Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan timbangan digital.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap yang dihubungi awak media mengatakan benar sekali kami dari anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang wanita muda dikontrakan rumahnya di daerah Jorong Pikulan  Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung  Kecamatan Pulau Punjung,Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan dan penggerebekan tersangka berhasil dalukan berkat ada informasi dari masyarakat, melalui media sosoial yang di unggah di suatu akun Fecebook Info Dharmasraya yang berkembang.

Dengan adanya informasi masyarakat dan akun Fecebook tersebut, Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Memang betul sekali,dalam hasil penangkapan tersebut di temukan barang bukti di antaranya : satu buah kantong plastik bening yang berisikan 1 (satu) paket dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu, kemudian satu pak kecil plastik klip bening, satu buah timbangan digital merk digipounds dan seperangkat alat hisab shabu beserta korek api gas,selanjutnya empat lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- dan satu unit handphone android warna merah merk OPPO.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di polres Dharmasraya. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 undang undang  Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap. (Rjl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *