Agama

Di Kota Payakumbuh Tak Ditemukan Ajaran Menyimpang Bab Kesucian

Payakumbuh, PilarbangsaNews

Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Kantor Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) menggelar rapat koordinasi awal tahun bersama Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Payakumbuh di One Sky Kafe, Selasa (18/1/2022).

Hadir Asisten III Amriul Dt. Karayiang, Kakankesbangpol Budhy D Permana, Ketua MUI Kota Payakumbuh Erman Ali, dan stakeholder terkait.

Kakankesbangpol Budhy Permana mengatakan sesuai dengan visi Kantor Kesbangpol terwujudnya kehidupan masyarakat Kota Payakumbuh yang demokratis, partisipatif, beradab, tertib, aman, dan harmonis dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, pihaknya terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga dan stakeholder terkait yang berwenang.

“Rakor kali ini selain membahas program kerja kedepan, juga membahas tentang adanya ajaran bab kesucian yang dinyatakan mengandung ajaran sesat oleh MUI Kabupaten Tanah Datar dalam maklumat yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022,” ucap Budi.

Sementara itu, Asisten III Amriul Dt. Karayiang menyampaikan keamanan dan kerukunan di Kota Payakumbuh hingga saat ini terus dalam situasi kondusif. Saat ini pemerintah fokus berperang melawan Covid-19 dan berita-berita hoax yang beredar. “Kedepan kita akan tetap solid dari awal hingga akhir. Contohnya saja saat hari Natal dan tahun baru, situasi cukup aman dan tertib,” tukuknya.

Terkait dengan isu adanya ajaran bab kesucian yang berkembang di daerah tetangga Kabupaten Tanah Datar, dan karena Kota Payakumbuh dekat dengan daerah itu, Amriul menegaskan ajaran ini tidak boleh sampai ada di Kota Payakumbuh.

“Untuk hal ini kita serahkan kepada stakeholder yang berwenang untuk melakukan tugasnya, yang jelas prosesnya harus dilalui secara bertahap,” kata Amriul.

Ketua MUI Kota Payakumbuh Erman Ali menyampaikan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Payakumbuh menyikapi isu ajaran bab kesucian yang berpusat di Panyalaian, Tanah Datar itu, karena mulai meresahkan warga Kota Payakumbuh.

Ajaran tidak pasti yang dibawa oleh pria berinisial S ini dikembangkannya di Panyalaian Tanah Datar. S sendiri adalah orang Koto Baru Payakumbuh Timur yang tinggal di Kota Padang. S diketahui adalah mantan guru di Pondok Pesantren Al Ikhlas Panyalaian, Tanah Datar.

S ini masih muda, kelahiran 1973, tinggal di Kota Padang bersama istrinya yang ketiga. S adalah tamatan Aqabah Bukittinggi, pernah diberi tugas oleh mantan wali kota Josrizal Zain mengajar di LIA dan saat itu tinggal di Kubu Gadang Koto Nan Ampek.

“Hingga saat ini di Kota Payakumbuh belum ditemukan ajaran tersebut. Mungkin karena gurunya si S ini adalah orang Koto Baru Payakumbuh Timur, sehingga orang beranggapan ajaran ini ada di Kota Payakumbuh. Setelah kita bergerak cepat menelusuri, ajaran ini tidak ditemukan di kota kita, malah keluarga yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa S adalah guru ajaran bab kesucian ini, merekapun tidak pula tahu menahu tentang ajaran sesat ini,” kata Erman.

Erman menjelaskan, pria berinisial S ini berdomisili di Kota Padang. Dari informasi yang diperoleh Erman dari MUI Tanah Datar, ajaran ini disebarkan oleh S sejak Mei 2021 di Panyalaian Tanah Datar, pengikutnya ada sekitar lebih kurang 40 orang.

“Pun bila suatu waktu dia membawa ajaran ini ke Kota Payakumbuh, maka MUI dan stakeholder terkait akan mengusir dan tidak mengizinkan aktifitas ajaran itu berkembang di kota kita,” tegas Erman.

Erman menerangkan, dari hasil penelitian MUI Tanah Datar, hal yang diindentifkasi menyimpang dari ajaran islam yang benar diantaranya:

  1. Setiap pengikut jamaah yang baru bergabung mesti mengulang syahadat.
  2. Pengikut jamaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan (kalau ia suami) atau minta cerai (kalau ia isteri) dari pasangannya kecuali kalau ia mau menjadi pengikut jamaah.
  3. Suami-isteri yang menjadi pengikut jamaah mesti melakukan nikah ulang di hadapan guru
  4. Jamaah dilarang mengkonsumsi makanan yang mengandung darah seperti daging dan sebagainya.
  5. Jamaah diharuskan membayar zakat diri kepada guru dalam jumlah yang cukup besar dan dimaksudkan diantaranya untuk menghindari azab kubur.
  6. Jamaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya itu dengan cara membayar denda kepada guru.

“Secara keilmuan kita menilai, dari ketentuan MUI Kabupaten Tanah Datar, bahwa ajaran bab kesucian ini terkesan menguntungkan kepada diri S pribadi yang merupakan guru ajaran ini,” kata Erman.

“Kedepan, kita sudah mendapat informasi kalau MUI Sumbar akan menggelar FGD di Kota Payakumbuh untuk membahas beberapa hal, terkait ajaran bab kesucian ini,” tambahnya.

Kasat Intel Polres Kota Payakumbuh AKP Luhur Fahri menyampaikan guna menciptakan situasi yang kondusif, mulai dari sejak berita tentang ajaran bab kesucian ini viral di media, pihaknya bersama Tim Pakem terus melaksanakan antisipasi, meski kewenangan berada di MUI, tapi Polres memback up menciptakan keamanan di Kota Payakumbuh.

Senada, mewakili Kajari selaku Ketua Tim Pakem Kota Payakumbuh, Kasi Intel Kejaksaan Robby menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas aliran kepercayaan masyarakat, artinya bila ditemukan maka akan dilakukan proses monitoring dan evaluasi terhadap hal tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (wba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *