Dharmasraya

Kunker Komite IV DPD RI ke Dharmasraya Terkait Pengawasan Pelaksanaan Dana Desa


Dharmasraya, Pilarbangsanews– Komite IV DPD RI beserta rombongan menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Dharmasraya, yang disambut oleh Sekda Dharmasraya, Adlisman. Dalam rangka pengawasan pelaksanaan dana desa pada masa pandemi. Kegiatan kunker ini dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, yang dihadiri oleh Kepala OPD, Asisten dan seluruh Wali Nagari se-Kabupaten Dharmasraya, Jum’at (18/03/22).

Pada sambutannya, Sekda mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja Komite IV DPD RI yang memilih Kabupaten Dharmasraya dalam rangka pengawasan atau monitoring pelaksanaan kebijakan dana desa pada masa pandemi. “Terima kasih atas kunjungan Ketua Komite IV DPD RI beserta rombongan di Kabupaten Dharmasraya,” beber Sekda.Pada tahun 2021 Kabupaten Dharmasraya dapat penghargaan dari Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, karena tercepat nomor 1 dalam penyaluran dana desa di provinsi Sumatera Barat. Baik dana desa tahap I, II maupun III. Begitupun juga di tahun 2022 ini Kabupaten Dharmasraya kembali tercepat pencairan dana desa tahap I di Provinsi Sumatera Barat, dan bahkan nasional yaitu pada tanggal 31 Januari 2022 sudah cair dana desa tahap I ke rekening nagari di Kabupaten Dharmasraya.

“Alhamdulillah seluruh nagari di Kabupaten Dharmasraya sudah menyalurkan BLT dana desa untuk tiga bulan pertama, diharapkan bisa meningkatkan perputaran ekonomi di tengah masyarakat,” tuturnya lagi.

Di tahun 2020, bencana covid 19 melanda Indonesia sehingga penggunaan dana desa Dharmasraya yang berjumlah Rp.53.834.614.000 diarahkan untuk penanganan pandemi. Kebijakan bantuan langsung tunai untuk 8.928 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp.23.529.9000.000 atau 43,71 persen. Penanganan dan pencegahan pandemic covid 19 sebesar Rp.2.640.611.118 atau 4,91 persen. Kebijakan pencegahan penanganan stunting tingkat nagari sebesar Rp.2.345.658.000 atau 4,36 persen. Hanya sebesar Rp.25.318.444.882 atau 47,02 persen yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya.Di tahun 2021, dana desa berjumlah sebesar Rp.56.540.066.000 dana tersebut masih focus pada penanganan pandemic covid 19. Di tahun 2022 ini, dana desa di Kabupaten Dharmasraya mengalami penurunan menjadi sebesar Rp.47.755.788.000 dan kembali pemerintah masih fokus pada upaya penanganan dan pencegahan pandemic covid 19. Termasuk upaya pemulihan ekonomi nasional, sesuai amanat peraturan Presiden no.104 tahun 2021 tentang rincian APBN tahun 2022.

“Indikator keberhasilan pembangunan nagari adalah meningkatnya klasifikasi Indeks Desa Membangun (IDM) melalui berkurangnya nagari sangat tertinggal dan tertinggal, dan meningkatnya nagari maju dan mandiri. Alhamdulillah dari tahun ke tahun indicator tersebut mengalami perbaikan. Kita sudah mengentaskan nagari sangat tertinggal pada tahun lalu,” ungkap Sekda lagi.Nagari tertinggal sebelumnya sebanyak 4 nagari, sekarang tinggal 3 nagari yaitu Banai, Lubuk Besar dan Bonjol. Nagari maju mengalami kenaikan menjadi 20 nagari sebelumnya 16 nagari. Begitu juga terhadap nagari mandiri menambah sebanyak 1 nagari lagi yaitu Nagari Sungai Duo, sebelumnya 4 nagari. Saat ini total sebanyak 5 nagari mandiri yaitu Sungai Duo, Sungai Rumbai, Koto Baru, Empat Koto Pulau Punjung dan Koto Ranah. Sisanya nagari berkembang sebanyak 4 nagari , yang sebelumnya sebanyak 28 nagari.

Sedangkan menurut Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto mengucapkan rasa terima kasihnya karena telah disambut dengan baik oleh Pemkab Dharmasraya.

Kata Sukirman, pembinaan dan pengelolaan dana desa dilakukan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kementerian Keuangan fokus pada pembiayaan dana desa sebagaimana salah satu sumber pendapatan desa yang berasal dari APBN. Kemendagri fokus pada pembinaan pengelolaan keuangan desa yang pelaksanaan mulai dari tahap perencanaan, penggangaran dan pelaksanaan penatausahaan laporan dana pertanggungjawaban. Sedangkan Kementerian Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi fokus pada kebijakan pengunaan dana desa.

“Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dana desa terutama pengelolaan dana desa di masa pandemi, mendapatkan informasi dan aspirasi dari masyarakat dan stakeholder mengenai pelaksanaan dana desa, dan memperoleh masukan atas kendala dan permasalahan Undang-Undang Desa terutama dalam implementasi dana desa,” pungkas Sukiryanto.(Rjl).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *