Tanah Datar

Diukur Ulang, Tim Inspeksi Kemdagri Turun Langsung Ke Nagari Simawang Terkait Tapal Batas Dua Daerah

Tanah Datar, PilarbangsaNews

Tim verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) turun langsung melakukan peninjauan ke Nagari Simawang Kecamatan Rambatan pada Kamis (4/8/2022) menanggapi permintaan Pemkab Tanah Datar untuk mengkaji ulang terkait Berita Acara Kesepakatan Tapal Batas dengan Pemkab Solok yang telah ditandatangani di Jakarta beberapa waktu lalu.

Bupati Eka Putra mengatakan, tim dari Kemendagri bersama tim dari Provinsi Sumatera Barat diundang secara khusus untuk mengukur dan memvalidasi ulang beberapa titik perbatasan antara Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Bukit Kanduang Kecamatan X Koto diatas Kabupaten Solok.

“Alhamdulillah kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kedua saya ke Kemendagri bersama OPD terkait dua minggu lalu untuk meminta verifikasi ulang beberapa titik perbatasan yaitu Puncak Rayo, Talago Anduang dan Puncak Kinari,” ujarnya.

Bupati mengungkapkan, dasar permohonan peninjauan kembali atau verifikasi ulang adalah ketidaksesuaian antara data yang dimuat dalam berita acara dengan keadaan sebenarnya di lapangan.

“Saat ini ada sengketa data batas wilayah, jadi pada data sebelumnya ada sekitar 350 hektar lahan dan wilayah Tanah Datar masuk dalam wilayah Kabupaten Solok. Kami sedang bekerja keras untuk validasi dan ukur ulang data tersebut bersama tim kemendagri,” jelas Eka.

Lagi-lagi, kata Eka tim yang melakukan verifikasi dan pengukuran ulang bukan menentukan batas kedua wilayah tersebut, melainkan sebuah catatan baru yang sesuai dengan kondisi atau data yang telah kami serahkan ke Kemendagri untuk dipertimbangkan untuk diterbitkannya menjadi Berita Acara yang baru.

“Saya tegaskan lagi verifikasi dan pengukuran ulang ini bukan sengketa, tapi untuk mencocokkan data terbaru yang tim kami serahkan langsung ke lapangan agar ketidaksesuaian data di daerah bisa disempurnakan agar tidak ada masyarakat ataupun pihak dirugikan,” ujarnya.

Sementara itu Wardani, Kasubdit Batas Antar Wilayah 1 Kememdagri, mengaku pihaknya telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, pengukuran ulang dan pencocokan koordinat batas antar daftar yang tercantum. Dalam berita acara dan yang di temukan di lapangan.

“Hasil pengukuran dan verifikasi ini akan disampaikan kepada pimpinan dan akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan batas wilayah kedua wilayah melalui Keputusan Mendagri tersebut,” ujarnya.
Wardani kembali menjelaskan, tim dari Kemendagri datang atas undangan Pemkab Tanah Datar hanya untuk melakukan verifikasi dan pengukuran ulang berdasarkan data yang disampaikan, bukan untuk mengambil keputusan.

“Kami tidak mengambil keputusan, hanya mencocokkan dan menemukan bukti-bukti. Batas wilayah ditetapkan dengan mempedomani kesepakatan daerah yang berbatasan, dalam hal ini Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok yang nantinya juga bakal difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” jelasnya.

Kunjungan lapangan selain Bupati Tanah Datar, Tim Kemendagri, tim Pemprov Sumbar juga dihadiri Anggota DPRD Tanah Datar, Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar, dan OPD terkait lainnya, Camat Rambatan, Wali Nagari, KAN Simawang dan undangan lainnya serta dihadiri juga beberapa pejabat terkait di Pemkab Solok, Wali Nagari Bukit Kandung dan beberapa pihak lainnya. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *