Kejati Sumbar Telah Hentikan Penyelidikan Kasus Penyelewengan Dana Covid-19 di RSAM Bukittinggi, Dr Deddy Herman Tetap berusaha Perjuangkan Hak Nakes ke Pemerintah Pusat
Bukittinggi, PilarbangsaNews.com,–
Meskipun pihak Kejati Sumbar telah menghentikan penyelidikan kasus korupsi dana Covid 19 di RSAM dengan alasan tidak menemukan bukti adanya kerugian negara, namun wakil ketua Penanggulangan Covid-19 di RSAM, Dr Deddy Herman Sp.P akan tetap memperjuangkan ke pemerintah pusat. Sehingga pada akhirnya teman teman yang telah berjibaku dalam penanggulangan Covid-19 di RSAM Bukittinggi dapat menerima hak honorarium nya sesuai dengan peraturan menteri kesehatan.
“Yang saya perjuangkan ini adalah utk seluruh Nakes mulai dari dokter Umum, dokter IGD, dokter spesialis, perawat, Satpam, CS , Farmasi, ” kata Dr Deddy Herman Sp.P kepada PilarbangsaNews.com di Bukittinggi, Senin (3/7/2023)
Pihak manajemen RSAM Bukittinggi dalam pembagian dana Covid-19 di RSAM Bukittinggi, tidak sesuai dengan peraturan menteri kesehatan KMK no 446 tahun 2020, KMK 5673 tahun 2021, KMK 4344 tahun 2021, dan aturan yang dipakai adalah SK Direktur yang dikatakan menggunakan PMK no 85 tahun 2015, yang tidak pernah ada dalam SK tersebut, dan SK direktur tersebut juga direvisi 3 kali, namun tidak pernah di sosialisasikan, baik ke tim SPI rsam atau ke Nakes RSAM.
“Masa iya ada peraturan pejabat yang posisinya lebih rendah mengalahkan peraturan pejabat yang lebih tinggi diatasnyanya” tambah Dr Deddy Herman
“Jadi kalau Kejati Sumbar tidak menemukam kerugian negara dalam kasus Covid-19 di RSAM Bukittinggi, ya tidak masalah, tapi kalau ada tindakan seseorang tidak memberikan hak jasa medis tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan, apakah itu tidak perbuatan melawan hukum?” Ungkap Deddy dengan nada bertanya.
Dr Deddy Yakin bahwa tindakan menajemen RSAM Bukittinggi, telah melanggar peraturan menteri kesehatan yang berdampak terhadap tidak sesuainya hak jasa medis Nakes di RSAM.
Seperti yang diberitakan beberapa saat mengelar konfrensi pers di Bukittinggi, Senin, pada .Edia Juni 2023 lalu, Dr.Deddy Herman, menyebutkan, upayanya membuka kasus Covid-19 di RSAM Bukittinggi, tidak mulus mulus saja, tetapi ada pihak yang melakukan intimidasi dan persekusi dan arogansi terhadap dirinya. Untuk itu Dr dedi telah mengajukan perlindungan diri dan perlindungan hukum kepada Presiden serta LPSK, dan sekarang surat tersebut sudah ditembuskan ke Kejaksaan Agung, KPK.
“Alhamdulillah pada tanggal 29 Mei surat tersebut sudah ada di Kemensesneg, langsung ke LPSK dan Menkopolhukam langsung ke KPK, disertai bundle bahan-bahan yang saya laporkan, ujar dr.Deddy
“Kemudian surat perlindungan hukum, tembusannya sudah ke Kejagung, allhamdulillah sudah diterima pada Tanggal 30 Mei, sebelumnya pada tanggal 15 Mei, saya melakukan podcast dengan Irma Hutabarat dengan tujuannya berharap Nakes secara keseluruhannya mendapatkan perlindungan dari presiden,” ucap dr.Deddy. (***)