Fajar Robie Yunika Dikukuhkan Sebagai Camat Sembilan Koto
Dharmasraya, PilarbangsaNews – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang diwakili Sekda Dharmasraya, Adlisman mengukuhkan dan serah terima jabatan camat dan Ketua TP PKK Kecamatan Sembilan Koto. Penyerahan jabatan Camat Sembilan Koto dari Desmil kepada Fajar Robie Yunika. Sekaligus serah terima jabatan Ketua TP PKK Kecamatan Sembilan Koto.
Acara ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sembilan Koto, Silago pada hari Kamis, (14/09/23), yang dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah di Linkup Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Ketua TP PKK Kabupaten Dharmasraya, Anggota Forkopimca Sembilan Koto
Kata Sekda, pada tanggal 6 September 2023 yang lalu telah dilaksanakan pelantikan pejabat eselon III di lingkup Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya. Dan untuk Camat Sembilan Koto telah diamanatkan kepada Fajar Robie Yunika.
“Kami berharap, saudara akan semakin aktif dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Dharmasraya khususnya di Kecamatan Sembilan Koto serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,” harap Sekda.
Tahun 2024 adalah momen politik yang sangat penting, karena kita menyelenggarakan pesta demokrasi terbesar dan secara serentak dalam tahun yang sama akan dilaksanakan pemilihan presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD dan dilanjutkan dengan pilkada pemilihan gubernur – wakil gubernur, pemilihan bupati-wakil bupati, dan pemilihan walikota dan wakil walikota yang digelar di tahun yang sama yaitu tahun 204.
“Ini bukan pekerjaan yang mudah. Ini pekerjaan besar yang sangat menentukan masa depan bangsa, masa depan Negara dan daerah kita. Dengan melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar. Berkaitan dengan hal itu, Camat diminta mengkoordinasikan dengan stakeholder terkait penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dalam menghadapi pesta demokrasi serentak tersebut,” kata Sekda lagi.
Hal ini sesuai dengan amanat pasal 225 ayat 1 hucuf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa camat mempunyai tugas mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Berdasarkan hal itu, camat perlu melakukan pencegahan-pencegahan konflik yang rentan terjadi dalam pilpres/pileg dan pilkada. Caranya antara lain dengan memelihara kondisi damai di masyarakat, merendam potensi konflik, dan mengembangkan system penyelesaian perselisihan secara damai.
Camat mesti mampu menjaga stabilitas politik, karena masyarakat pemilih berada di tingkat bawah. Dalam hal itu, Camat berada pada posisi yang dekat dengan masyarakat, sehingga Camat pasti lebih tahu dinamika yang terjadi di laangan. Inilah yang dituntut mulai sekarang. Camat harus terus berkoordinasi dengan baik, yaitu dengan kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama.
“Itu semua untuk mengantisipasi hal hal yang kemungkinan bisa terjadi. Karena kantor Kecamatan merupakan salah satu perangkat daerah yang dipimpin oleh camat dan mempunyai wilayah kerja dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Adapun tugas camat antara lain melaksanakan kewenangan pemerintah yang ditetapkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Camat yang berkedudukan sebagai coordinator penyelenggaraan pemerintahan hendaknya dapat mencermati dan mempelajari setiap permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Terutama dalam hal pemberian pelayanan dasar pada masyarakat,” tegasnya lagi.
Kondisi demikian perlu menjadi perhatian oleh camat, sesuai dengan fungsinya. Camat dapat melakukan peninjauan langsung terhadap unit-unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Baik itu kegiatan belajar mengajar di sekolah dan suasana pelayanan di Puskesmas dan mendata sarana dan prasarana yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan yang diberikan oleh unit-unit kerja yang kurang memuaskan bagi masyarakat kiranya dapat dilakukan evaluasi oleh camat dan dicarikan langkah untuk perbaikan pelayanan tersebut,” pungkas Sekda lagi.(Rjl)