Pasaman Barat

Bupati Pasbar Bersama Wabup Serahkan 413 SK Pengangkatan PPPK Guru Formasi Tahun 2022

Pasbar, pilarbangsaNews.com— Bupati Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi bersama Wakil Bupati Risnawanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Hendra Putra, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 413 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, formasi tahun 2022 di Aula Kantor Bupati Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Jum’at (13/10/2023).

Kegiatan penyerahan SK tersebut juga didampingi oleh Plt Kepala BKPSDM Adrianto dan stakeholder terkait,

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi dalam sambutannya menjelaskan bahwa pengangkatan 413 PPPK Guru itu merupakan perjuangan bersama, sebab kondisi keuangan daerah sangatlah terbatas. Sehingga perlu mencermati sumber anggaran untuk honor PPPK itu.

“Pasaman Barat perlu meningkatkan Sumber Daya Manusia, itulah mengapa kita mengutamakan pengangkatan guru. Banyak guru di Pasbar yang menghonor sekian tahun dan kita selalu memikirkan bagaimana agar semua guru honorer itu dapat diangkat meskipun dengan keterbatasan anggaran yang kita miliki,” Ucapnya.

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi juga mengungkapkan, selain untuk honor PPPK, anggaran yang terbatas itu juga diperuntukkan untuk berobat gratis dan pengangkatan THL.

Sehingga pembangunan fisik tentu jelas berkurang. Untuk itu, ia meminta pegawai PPPK yang menerima SK pada hari itu agar bersyukur kepada Allah SWT, lebih rajin dan proaktif serta mendo’akan rekan lainnya untuk mendapatkan rezeki serupa.

Sementara itu, berdasarkan laporan kegiatan oleh Plt Kepala BKPSDM Adrianto menyebutkan bahwa pada kesempatan itu sebanyak 413 SK pengangkatan formasi guru diserahkan dengan rincian 5 orang guru TK, 256 guru SD, dan 157 orang guru SMP.

Selanjutnya, dimasa kepemimpinan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi telah mengangkat sebanyak 1.258 orang PPPK dari total PPPK saat ini sejumlah 1.527 orang. Hal tersebut merupakan terbanyak di Provinsi Sumatera Barat, Sesuai keputusan Bupati, PPPK yang dilantik itu nantinya akan diberikan pembekalan khusus layaknya PNS. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *