INHIL

Polres Inhil Limpahkan Kasus Penangkapan Kapal Bermuatan Barang Tanpa Dokumen Pada KPPBC Tembilahan

.

.

PILARBANGSANEWS. COM. INHIL,– Untuk proses penyidikan terhadap kasus penangkapan kapal Pompong yang membawa barang barang elektronik tanpa dikomen oleh Polres Inhil dalam bulan Maret lalu diperairan Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Penyidik Polres Inhil melimpahkan kepada Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., kepada awak tribratanews.polri.go.id, dalam sebuah wawancara, Jumat, 13/4/2018 selanjutnya mengatakan, penyerahan perkara kepabean itu dilakukan di KPPBC Type Madya Pabean C, di Jalan Sudirman Tembilahan oleh Kaur Binops Sat Reskrim IPTU Agus Susanto dan Kanit III Sat Reskrim IPDA Agung Gunawan Putra, S.T.K., dan diterima oleh Pelaksana Pemeriksa Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai KPPBC Type Madya Pabean C Tembilahan, Boy Yosua Simatupang, Selasa, 10/4/2018.

Baca berita terkait klik disini;

https://pilarbangsanews.com/2018/04/02/polairud-inhil-gagalkan-pengiriman-barang-tanpa-dokumen-ke-jakarta/

Adapun barang bukti yang diserahkan adalah Kapal Motor (pompong) tanpa nama sebanyak 1 (satu) unit, CPU merk HP sebanyak 95 (sembilan puluh lima) unit, Monitor merk HP sebanyak 57 (lima puluh tujuh) unit, Braket merk HP sebanyak 280 ( dua ratus delapan puluh ) unit.

“Penanganan selanjutnya, akan dilakukan oleh Petugas KPPBC Type Madya Pabean C Tembilahan”, tutup AKP Adhi. (HP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *