Masyarakat Adat Kinali Tuntut PT LIN Realisasikan Kebun Plasma
Pasaman Barat, PilarbangsaNews
Ratusan massa kembali melakukan aksi demonstrasi di kawasan PT Laras Internusa (PT LIN)) Kinali, Pasaman Barat, Selasa (9/7/2024).
Demo tersebut merupakan aksi kedua kalinya dalam bulan ini yang dilakukan oleh masyarakat adat Kinali. Sebelumnya aksi serupa juga dilakukan massa pada Selasa (2/7/2024) lalu.
Massa menuntut hak lahan perkebunan sawit berupa plasma sebesar 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT LIN sebesar 7.000 hektare. “Sampai tuntutan kita direalisasikan oleh PT LIN, kita akan terus melakukan aksi,” tegas Ali Bakri, Ketua Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali.
Menurutnya, setelah melakukan aksi minggu lalu hingga saat ini belum juga ada titik terang antara masyarakat dan pihak perusahaan. “PT LIN bersikukuh dengan pendapatnya, dan kita akan terus menuntut hak masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ali Bakri, tuntutan masyarakat tersebut bukan tanpa alasan, melainkan merujuk kepada Undang-Undang No 39 Tahun 2014, dimana perusahaan wajib memberikan 20 persen dari total lahan yang dikelola.
Tak hanya itu, Bupati Pasaman Barat pun sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.3/457/BUP-Pasbar 2024 pada tanggal 16 Mei lalu yang subtansinya meminta kepada PT LIN dapat merealisasikan tuntutan masyarakat bahwa perusahaan wajib menyerahkan lahan yang telah dibangun seluas 20 persen
“Jadi subtansinya apa yang kita suarakan itu ada dasar hukumnya, sekarang kita tunggu mereka untuk merealisasikannya. Dan kita akan terus melakukan aksi hingga tuntutan dikabulkan,” tegas Ali Bakri.
Meski sudah dua kali terjadi demo massa secara damai, belum ada keterangan pers yang diberikan oleh PT. LIN. (Cok)