Pilkada 2024

Pendaftaran Paslon Walikota dan Wakil Walikota Padang, Ketua KPU Dorri : Syarat Minimal Suara Sah 35.056

Padang, PilarbangsaNews

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mengumumkan jadwal pendaftaran untuk bakal pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Padang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra mengatakan, untuk jadwal pendaftaran bagi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Padang pada 27-29 Agustus 2024, dan lokasi pendaftaran di Kantor KPU Kota Padang.

“Untuk jadwal pendaftaran 27-28 Agustus, dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kemudian untuk 29 Agustus, dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB,” kata Dorri Putra dalam jumpa pers di KPU Koa Padang, Sabtu (24/8/2024) sore.

Sehari setelah tahapan pendafataran selesai, kata Dorri melanjutkan, para Paslon langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr. M. Djamil Padang. “Setelah itu, barulah KPU Kota Padang melakukan verifikasi berkas yang diserahkan Paslon saat pendaftaran,” ujarnya.

Terkait jadwal penetapan Paslon, sebutnya, dilakukan 22 September 2024 dan jadwal pengundian nomor urut dilakukan sehari setelah penetapan Paslon yaitu 23 September 2023. Sedangkan tahapan kampanye, dilakukan mulai 25 September sampai 23 November 2024.

Pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini, kata Dorri Putra melanjutkan, KPU Kota Padang mengikuti sesuai arahan KPU RI, dimana persyaratan pendaftaran bakal Paslon mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Arset Kusnadi

Mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik, Dorri mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kota Padang Nomor 1201 Tahun 2024, yang menyatakan syarat minimum suara sah 35.056.

“Jadi, pada Pilkada Serentak tahun ini tidak ada lagi gabungan kursi di DPRD Kota Padang, tapi berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Padang Arset Kusnadi dalam jumpa pers tersebut menyampaikan bahwa untuk syarat lainnya, KPU Kota Padang sudah mensosialisasikan kepada para Paslon, jauh sebelum jadwal pendaftaran.

“Pada sosialisasi kami telah minta para Paslon untuk mengurus semua persyaratan seperti daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara, dan lain sebagainya,” kata Arset Kusnadi, mantan wartawan televisi nasional itu.

Arset Kusnadi berharap semua syarat tersebut selesai saat pendaftaran. Semua persyaratan Paslon yang diserahkan pada saat pendaftaran, akan diteliti atau diverifikasi oleh KPU Kota Padang.

“Jika dalam verifikasi nanti ditemukan ada berkas yang diragukan keotentikannya, sehingga harus dilakukan perbaikan, maka akan ada waktu yang diberikan untuk dilakukan perbaikan oleh Paslon. Mudah-mudahan saja, semua berkasnya otentik dan terverifikasi,” ujarnya.

Kemudian, terkait persiapan pendaftaran Paslon Walikota dan Wakil Walikota Padang, Arset Kusnadi pun menyampaikan bahwa KPU Kota Padang telah berkoordinasi dengan liaison officer (LO) atau penghubung dari Paslon.

“Kami juga sudah minta kepada LO Paslon agar mereka bisa menetapkan jadwal untuk mendaftar. Tujuannya, agar masing-masing Paslon tidak bentrok waktunya pada saat pendaftaran ke KPU Kota Padang, dan proses dapat berjalan lancar,” katanya.

Seperti diketahui bahwa di Kota Padang, sejauh ini akan ada tiga kandidiat bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang yang bersaing pada Pilkada Serentak 2024. Ketiga bakal Paslon itu adalah Hendri Septa-Hidayat, Muhammad Iqbal-Amasrul, dan Fadly Amran-Maigus Nasir. (Gilang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *