Aparat Hukum Diminta Bergerak, Relawan Fadly-Maigus Temukan Form Mengarahkan Penerima PKH Pada Paslon Pilkada
Padang, PilarbangsaNews
Relawan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Padang Fadly Amran – Maigus Nasir menemukan form survei yang diduga mengarah pada satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Kota Padang tahun 2024.
Modus itu telah mencintai pesta dekorasi, dimana penerima Program Keluarga Harapan (PKH) disodori form untuk memilih salah satu pasangan dalam Pilwako Padang.
Diperoleh informasi bahwa endamping PKH diduga dikerahkan untuk melakukan evaluasi dengan menitipkan pertanyaan yang mengarah untuk memilih salah satu pasangan calon (Paslon) Walikota Padang nantinya.
“Diduga Pendamping PKH menakut-nakuti penerima manfaat jika tak pilih calon incumbent, penerima PKH akan diganti. Narasi ini kita dapat dari relawan kami yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Padang,” ujar Kevin Philip, Juru Bicara Fadly Amran – Maigus Nasir, Rabu (28/8/2024) malam.
Menurut Kevin Philip, jika kondisi lapangan ini benar, bahwa pendamping PKH menggunakan posisinya untuk menekan penerima manfaat agar memilih calon tertentu, hal ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
“Demokrasi yang sehat memerlukan kompetisi yang adil, dimana setiap pemilih dapat menentukan pilihannya tanpa adanya tekanan atau ancaman. Jika praktek intimidasi seperti ini terjadi, maka hal itu merusak esensi dari proses demokrasi yang adil,” ujarnya.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program nasional yang bertujuan untuk memberikan dukungan sosial kepada keluarga miskin. Dana PKH berasal dari pemerintah pusat, dan pengelolaannya seharusnya netral dari kepentingan politik lokal. Tidak boleh dimanfaatkan oleh Paslon manapun sehingga diminta Pj Wali Kota Padang Andree Algamar untuk menindaklanjuti informasi ini.
“Dengan memanfaatkan posisi ini untuk mempengaruhi pemilih, tidak hanya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, tetapi juga menodai citra dan keberpihakan program sosial itu sendiri. Pj Wali Kota Padang harus segera panggil pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan PKH ini,” ujar Kevin.
Juru bicara Fadly Amran – Maigus Nasir mengatakan, tim hukum segera mengumpulkan bukti dan segera melaporkan ke Bawaslu dan kepada aparat penegak hukum jika ada unsur pidananya. Ini merupakan langkah proaktif untuk menangani masalah ini secara hukum.
Kalangan pro demokrasi dan civil society mengapresiasi sikap tegas Tim Fadly Amran-Maigus mengungkapkan temuan PKH ini. Bila perlu sampaikan ke tingkat nasional supaya ada tindakan dari Kementerian yang mengucurkan PKH.
Dan ini pas untuk memastikan bahwa hak konstitusi warga negara tidak terlanggar dan Pilkada mestinya berlangsung dalam suasana yang adil. “Tindakan ini telah merusak tatanan demokrasi bermartabat dan badunsanak di Pilkada Padang 2024,” ujar Kevin.
Jubir Fadly Amran-Maigus ini ajak semua warga Padang untuk menjaga integritas proses demokrasi. Pilkada seharusnya menjadi ajang untuk menentukan pemimpin yang benar-benar bisa membawa kemajuan bagi daerah, bukan tempat manipulasi dan intimidasi merajalela. Semoga kasus ini segera ditindak aparat hukum. (Gilang)