Diduga Langgar Netralitas, Sejumlah ASN dan Kades di Kuansing Terancam Dapat Hukuman
Kuansing, PilarbangsaNews.com,–
Khairul Ikhsan Chaniago alias KIC salah seorang aktivis paling berani di Kuansing melaporkan sejumlah ASN dan Kades yang diduga terlibat politik praktis ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing, Senin (2/9/2024).
Sejumlah ASN dan Kades di Kabupaten Kuansing ini yang diduga melanggar netralitas dalam pilkada terancam akan mendapat hukuman.
“Hari ini saya membuat laporan ke Bawaslu Kuansing terhadap sejumlah ASN dan Kades yang diduga ikut terlibat politik praktis. Peristiwa itu terjadi saat mengantarkan Paslon Suhardiman Amby- Mukhlisin sewaktu mendaftar ke KPU tanggal 29/8/2024 lalu,” kata KIC di Bawaslu, seperti yang diberitakan Media Online Lintasnusantara.id, aSenin (2/9/2024).
Pihak yang dilaporkannya itu adalah empat orang ASN yaitu, Sekretaris Dinas Sosial-PMD Kuansing dan 3 orang Guru SDN 013 Geringging Baru, Sentajo Raya, serta Kades aktif desa Siberakun, Kecamatan Benai.
Menurutnya, hal tersebut tidak perlu terjadi karena, oknum ASN dan Kades yang digaji oleh uang rakyat tetapi secara terbuka mendukung pasangan calon tertentu sama artinya mereka mengkhianati rakyat.
“Peristiwa laporan hari ini adalah bukti rakyat tidak akan tinggal diam terhadap prilaku oknum-oknum ASN dan Kades yang digaji oleh uang rakyat tapi secara terbuka mendukung paslon tertentu. Sama artinya mereka telah menghianati rakyat,” kata KIC.
Masih kata KIC, seharusnya para ASN dan Kades sudah mengetahui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 5 huruf n. Bahwa, PNS dilarang ikut kampanye baik hadir, menyimak visi dan misi, menggunakan atribut parpol, atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Ancaman sanksi hukumannya mulai dari teguran tertulis, penundaan gaji, menurunkan pangkat dan paling berat diberhentikan jadi ASN.
Jika pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran pidana yang bersangkutan didenda dan dihukum kurungan penjara.
“Kami juga memperingatkan dengan tegas para oknum ASN dan Kades untuk taat terhadap perintah UU Pemilu,” ungkap KIC.
Bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas sanksi kepada yang bersangkutan akan dilakukan oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
KASN ini pesonilnya bukan orang Kuansing tetapi berkantor di Jakarta, mereka menjatuhkan hukuman tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun.
KIC berharap ASN dan Kades agar bisa memaknai aturan yang yang diatur dalam UU Pilkada, UU Desa, UU ASN.
Secara terang KIC menyebutkan secara rinci nama-nama pihak yang dilaporkannya antara lain, Dody Fitrawan S.A.P., M.M, Sekretaris Dinsos-PMD Kuansing. Dedek Muharni, S.Pd. SD, Irma Suriani, S.Pd.I, Shanty Hapsari, S.Pd, Guru SDN 013 Geringging Baru, Sentajo Raya. Dan Kades aktif desa Siberakun, Benai, Ardilis. (Linus.id)