Kejari Padang Periksa 20 Orang Saksi, Termasuk Anggota DPRD Sumbar Terkait Dugaan Korupsi Rp34 Miliar
Padang, PilarbangsaNews
Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat telah memeriksa 20 orang saksi terkait dugaan
korupsi kredit modal kerja di Bank BNI senilai sekitar Rp34 miliar yang digunakan PT Benal Icshan Persada (BIP).
Ke-20 saksi tersebut berasal dari pihak BNI dan PT BIP, termasuk Direktur Utama BIP yaitu BSN yang juga Anggota DPRD Sumatera Barat yang baru dilantik akhir Agustus lalu.
“Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kredit modal kerja itu,” kata Kajari Padang Aliansyah kepada wartawan, Kamis (12/9/2024) di Kantor Kejari, Jalan Gajah Mada, Padang.
Aliansyah mengakui salah satu yang diperiksa adalah BSN yang merupakan Direktur Utama PT BIP dan anggota DPRD Sumbar 2024-2029. “Benar. Sedang diperiksa di ruangan Pidana Khusus. Tadi datang sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Aliansyah.
Aliansyah mengatakan, pemeriksaan BSN merupakan yang kedua setelah kasusnya naik ke tingkat penyidikan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Jumat (30/8/2024) lalu selama 3 jam.
Menurut Aliansyah, selain BSN juga telah diperiksa RM yang merupakan mantan istri BSN. Sedangkan dari pihak BNI juga telah diperiksa sejumlah saksi dari BNI cabang di Riau.
Menurut Aliansyah pihaknya sedang mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka dari kasus itu. “Jika sudah ditemukan alat bukti itu, kita segera menetapkan tersangka,” jelas Aliansyah.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Padang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit modal kerja oleh Bank BNI.
Menurut Kajari Padang Aliansyah pemberian kredit itu diberikan salah satu bank BUMN kepada PT. Benal Icshan Persada (PT BIP). Perusahaan yang beralamat di By Pass Padang itu diketahui Direktur Utamanya adalah BSN yang saat ini berstatus sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029.
Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat dan kemudian Kejari melakukan penyelidikan. Kemudian Kejari menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang dengan nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024. (Gilang)