Pilkada 2024

Sah! KPU Kota Padang Tetapkan 3 Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Pilkada 2024

Padang, PilarbangsaNews

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) Dr. H. Muhammad Iqbal, Psi – Amasrul SH, H. Fadly Amran – H. Maigus Nasir, S.Pd., M.Pd, H. Hendri Septa, B.Bus. , MIB – H. Hidayat, S.S., M.H., sebagai peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang pada Pilkada Serentak Nasional 2024.

“Pasangan calon Dr. H. Muhammad Iqbal, Psikolog – Amasrul SH didaftarkan oleh 2 gabungan partai politik, yakni PKS dan Partai Demokrat,” ujar Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra, Minggu 22 September 2024.

Selanjutnya, pasangan H. Fadly Amran – H. Maigus Nasir, S.Pd., M.Pd diusulkan oleh 6 gabungan partai politik, yakni Partai Nasdem, Golkar, PKB, PDI-P, PPP, dan Ummat

Untuk pasangan H. Hendri Septa, B.Bus. , MIB – H. Hidayat, S.S., M.H., diusung oleh partai Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerindra.

Pasca penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang tahun 2024, akan dilaksanakan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang akan digelar Senin tanggal 23 September 2024 di Padang.

“Pada saat pengundian nomor urut, KPU Kota Padang mengharuskan Pasangan Calon yang telah ditetapkan untuk hadir melakukan pengundian nomor urut secara langsung,” sebut Dorri.

Selain mengundang berbagai pihak dan unsur masyarakat, KPU Kota Padang juga akan mengundang 50 orang pendukung masing-masing Paslon, dan tidak ada pendukung tambahan yang mengiringi Paslon diluar arena hotel, untuk meminimlisir gangguan ketertiban dan keamanan.

Dorri menerangkan dengan ditetapkannya Paslon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota tersebut, Paslon diharuskan menyerahkan ke KPU Kota Padang, Bawaslu Kota Padang dan Polresta Padang, Susunan Tim Kampanye Kota hingga kecamatan, Tim Relawan, serta Izin Cuti Diluar Tanggungan Negara untuk incumbent sebelum Pelaksanaan Kampanye dimulai.

Disisi lain, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Padang Arset Kusnadi mengatakan, pihak gabungan Parpol pengusul bersama Paslon juga diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat tanggal 24 September mendatang, sehari sebelum kampanye dilaksanakan.

“Ketentuan penyerahan struktur Tim Kampanye, Tim Relawan, Pembuatan RKDK dan penyampaian LADK juga berlaku bagi seluruh calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota yang telah ditetapkan KPU Kab Kota, seperti di KPU Kota Padang,” ujar Arset.

Setelah penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Padang dan pengundian nomor urut Paslon, KPU Kota Padang akan melaksanakan Deklarasi Pilkada Damai pada 24 September 2024, masa kampanye untuk seluruh paslon dimulai 25 September s/d 23 November 2024, dan 24 s/d 26 November adalah masa tenang. (Gilang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *