25 Sepeda Motor, 1 Unit Truk Hasil Kejahatan Kini Diamankan Polres Dharmasraya
.
.
Dharmasraya, pilarbangsanews.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya, berhasil mengamankan sebanyak 25 buah kendaraan roda dua dan 1 Unit Truck Colt diesel dari tangan Para Pelaku Kejahatan di Wilayah hukum Polres dharmasraya.
Hal itu di ungkapkan Kapolres Dharmasraya, AKBP Roedy Yoeluanto SH MH, di dampingi Kasat Reskrim AKP Ardhy Nasution dan sejumlah Kapolsek saat menggelar Press Confrence bersama para awak media, Selasa (24/4) di Halaman Mako Polres Dharmasraya.
Menurut Kapolres, Pelaksanaan Operasi Jaran dengan sasaran jalanan, baik Pencurian dengan Kekerasan ( Curas ), Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan bermotor ( Curanmor) yang di mulai dari tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2018 berhasil mengamankan 5 orang tersangka.
Operasi Jaran ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan kepolisian berupa operasi yang nanti harapannya adalah ketika pelaksanaan bulan Ramadhan dan Idul Fitri nanti dapat menekan atau meminilisir angka kejahatan dijalanan sehingga kegiatan pada bulan Ramadhan dapat berjalan dengan khusyuk nantinya.
Dalam Press Conference ini,Kapolres Roedi Yulianto menyebutkan bahwa jajaran Polres Dharmasraya telah melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus atas kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver lengkap dgn 3 butir peluru tanpa dilengkapi dokumen dan kepemilikan yang sah atau ilegal dari tersangka dengan inisial AM warga Palembang yang kedapatan membawa Senjata api yang disembunyikan di dalam bantal di dalam mobil yang bersangkutan.
Untuk itu kita akan lakukan pendalaman,apakah tujuan tersangka membawa senjata api tersebut dan apakah telah pernah digunakan dalam tindakan kejahatan sebelumnya.Kita akan lakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap senjata ini,karena larasnya saat dipakai akan nampak ada ulir yang berbeda.
Ini suatu prestasi atau keberhasilan yang harus diapresiasi,karena tidak perlu menunggu korban diwilayah kita ini. Ini yang pertama,pada tgl 19/04 kita lakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang buktinya,yang kita geledah dijalan umum dinagari Koto Sitiung.Tersangka dikenakan UU no 12 darurat thn 51 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan hukuman 15 tahun penjara.
Dan yang kedua,jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya dan polsek – polsek jajaran yaitu Polsek Pulau Punjung ,Koto Baru dan Sungai Rumbai mengungkap dan menangkap pelaku Curanmor beserta barang bukti sebanyak 25 unit sepeda motor dengan berbagai merek dan 1 unit mobil Colt Diesel. Ada 4 tersangka yang telah ditangkap yaitu atas nama inisial I Warga tebo Jambi Pekerjaan pengangguran merupakan tersangka Pencurian satu unit Truk Cold Diesel, kemudian saudara AN dari desa Sialang Pamenan Merangin Jambi dari tersangka disita 17 unit motor, kemudian S dan AM dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap tukang ojek,dari tangan nya disita 1 unit motor dan senjata api rakitan yang digunakan pelaku ketika melakukan aksi begal dan penembakan terhadap tukang ojek di kecamatan sembilan koto beberapa waktu lalu.
Adapun Pasal yang akan dikenakan terhadap 4 orang tersangka adalah Pasal 363 dengan Ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara sampai hukuman seumur hidup, sedangkan tersangka S dan AM dikenakan Pasal berlapis tentang kepemiilikan senjata api ilegal dengan hukuman maksimun 15 tahun penjara.
Seiring dengan meningkatnya angka kejahatan di Wilayah hukum Polres Dharmasraya, Kapolres Roedy akan melakukan Peningkatan Keamanan masyarakat melalui Koordinasi dengan semua masyarakat untuk berperan aktif melindungi diri sendiri dan orang lain, menghimbau atau mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak memakai Perhiasan yang menjolok, serta melakukan Patroli Rutin yang di Lakukan setiap Polsek.
Lebih lanjut Kapolres menghimbau Masyarakat Dharmasraya yang merasa kehilangan motor untuk segera melapor kepada Polres Dharmasraya dengan membawa bukti kepemilikan ke ndaraan agar bisa mengambil motor Miliknya yang hilang.
(tim)