Ternyata Kebakaran Yang Terjadi Di Tembilahan 2 Malam Berturut-turut Disengaja
.
PILARBANGSANEWS. COM. TEMBILAHAN,– –Dua malam kasus kebakaran terjadi berturut-turut di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, membuat Kepala Kepolisian Resort Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, SIK MH. heran kenapa bisa terjadi. Mantan Kapolres Manokwari ini, tak mau diam begitu saja, ini pasti ada sesuatu fikirnya. Rasa kecurigaannya itu disampaikan kepada anggotanya.
Oleh anggota ungkapan perasaan Kapolres mereka maknai sebagai sebuah perintah untuk melakukan upaya investigasi peristiwa.
Ternyata benar kecurigaan Kapolres Rony itu, akhirnya terungkap, setelah Unit Opsnal Sat Reskrim mengintrogasi seorang Buruh, berinisial DS (20 tahun) di Pelabuhan LASDAP Jalan Yos Sudarso Tembilahan, Sabtu, 5/5/2018, sekira pukul 21.00 WIB digelandang ke Mapolres Inhil.
Dari hasil interogasi Sementara DS mengakuinya dialah yang menyebabkan kebakaran berturut-turut itu. Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K. “Kasus ini menjadi atensi Pak Kapolres”, sebut AKP Adhi.
Kasat menyebutkan, setelah kejadian kebakaran selama 2 hari berturut – turut terjadi, telah menimbulkan kecurigaan dan dirasa tidak wajar. Penyelidikan yang mendalam terhadap peristiwa kebakaran dilakukan. Dari pengamatan rekamannya cctv di sekitar TKP, kelihatan gerak gerik DS sangat mencurigakan dan dia berada di TKP saat kasus kebakaran terjadi,
Setelah tersangka diperiksa secara intensif, DS yang tidak punya alamat tetap ini, mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran di beberapa tempat di pasar Tembilahan. Pembakaran rumah kosong di Jalan Sudirman, sengaja dilakukannya, karena sakit hati terhadap penjaga malam pasar yang tidak membolehkan dirinya tidur di tempat tersebut, pada malam sebelumnya.
Sedangkan pembakaran kios service eletronik di belakang toko Mitra Spectrum, tersangka mengaku tidak sengaja, dikarenakan saat itu dia bermaksud untuk tidur di sana, namun api yang sengaja dinyalakan, malah membesar. Sedangkan pembakaran di TKP lain, diakuinya sengaja dibakar, namun tersangka mengaku tidak memiliki alasan mengapa hal itu diperbuatnya.
Perihal pengakuan tersebut, penyidik akan lebih memperdalam lagi, “Tersangka akan diperiksa kejiwaannya, karena ada ketidak konsistenan dalam menjawab pertanyaan penyidik”, imbuh mantan Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis itu.
“Tersangka dijerat pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, maksimal selama 12 tahun”, tutup AKP Adhi.(HP)