2 Orang Juru Tulis Judi Togel Ditangkap Polisi
LANGKAT, PILAR BANGSA NEWS.COM – 2 (dua) orang tersangka pelaku Judi jenis Togel berhasil diamankan petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Langkat pada hari Jumat (10/08/18) dari tempat yang berbeda yakni Dusun III / IV Desa Banyumas Kec. Stabat Kab. Langkat.
Berdasarkan keterangan yang didapat di lokasi tersebut diatas ada pelaku judi jenis Togel beroperasi di Desa tersebut.
Kanit Pidum serta personilnya terjun kelapangan yang dimaksud, sekitar pukul 20.45 Wib petugas berhasil mengamankan tersangka NORMAN EFENDI, 23 tahun, wiraswasta, warga v Dusun IV Desa Banyumas Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, dengan barang Bukti uang sebesar Rp. 362.000,- (tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar rekapan angka pasangan perjudian jenis togel, 1 (satu) unit Hp merek Vivo warna hitam.
Selanjutnya petugas menuju Dusun III Desa Banyumas Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan berhasil mengamankan tersangka ZUPANDI, 18 tahun, pengangguran, Warga Dusun III Desa Banyumas Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat sekitar pukul 21.45 Wib.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang sebesar Rp. 108.000,- (seratus delapan ribu), 1 (satu) buku notes yang berisikan angka pasangan perjudian jenis togel, 1 (satu) unit Hp merek ADVAN warna biru dan hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka diakui bahwa para pelaku sebagai juru tulis (jurtul) dengan mendapat komisi sebesar 20% dari omzet per harinya.
Selanjutnya ke 2 tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres langkat guna proses penyidikan lebih lanjut.(Ezl)