.

Kelanjutan Kasus Korupsi di Kemenhub, KPAK Desak KPK Menangkap Budi Karya Sumadi

JAKARTA, PILARBANGSANEWS. COM, – Sekelompok pemuda yang menamakan dirinya Komite Pemuda Anti Korupsi (KPAK), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa dan menangkap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang diduga terlibat dugaan korupsi di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla)

Dalam aksi demo yang digelar Komite Pemuda Anti Korupsi) Senin (3 September 2018) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, mereka meminta KPK tidak ragu untuk memeriksa Budi Karya Sumadi.

“Jika bukti-bukti cukup harusnya KPK berani menaikkan status Budi Karya Sumadi menjadi tersangka,” kata Musta’in SPd dalam orasinya.

Musta’in Koordinator Komite Pemuda Anti Korupsi (KPAK) mengatakan, dengan telah ditetapkannya mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonio Budiono sebagai just Collaborator, harusnya KPK tak perlu ragu lagi menuntaskan kasus ini hingga ke pucuk pimpinan di Kementerian Perhubungan.

Menurut Musta’in, KPK diharapkan menelusuri uang yang ditemukan di Mess Perhubungan Laut Rp 21 Miliar. KPK juga harus mengungkap pengumpulan uang dari INSA (Indonesia National Shipowner Asocitiation) yang terindikasi dalam pengurusan izin untuk berlayar.

“Pengumpulan uang di panguyuban pelayaran ini harus dibongkar KPK,” kata Musta’in.

Aksi yang diikuti puluhan massa itu berlangsung damai dan tertib dibawah pengawasan ketat aparat kepolisian.

KPK Akan Membuka Dugaan Kasus Korupsi di PT Jakarta Propertindo???

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka kembali kasus dugaan korupsi di PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang diduga melibatkan Budi Karya Sumadi yang kini Menteri Perhubungan. Budi adalah mantan Direktur PT. Jakpro.

Kasus ini memang kasus lama yang diduga “tidur” di Kejaksaan Agung. Sebelumnya KPK diminta menyupervisi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyelidiki dan menyidik kasus dugaan korupsi di PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Pasalnya pengusutan kasus tersebut tidak berjalan karena diduga ada pihak tertentu yang mengintervensi Kejagung.

Sumber media ini di KPK mengatakan, pihaknya akan membuka kasus yang merugikan negara puluhan miliar ini. “Kasus itu jadi atensi kami,” kata sumber.

Namun ketika ditanya keterlibatan Budi Karya Sumadi, sumber belum mau buka kartu. “Kita ikuti hasil penyelidikan,” kata sumber seperti dikutip dari Suara Pembaruan, anggota Komisi II DPR, Henry Yosodiningrat, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7).

Henry meragukan komitmen Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi yang diduga kuat ada pihak ketiga yang melakukan intervensi untuk mengerem proses penyidikan yang dilakukan Kejagung. “Seharusnya JA menyikat semua yang terlibat dalam kasus ini termasuk tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendry.

Henry juga mempertanyakan pernyataan Jaksa Agung Prasetyo yang mengatakan banyak pihak yang berkepentingan dalam kasus dugaan korupsi di PT Jakpro. Menurutnya seharusnya yang berkepentingan Pempro DKI karena asetnya dijual tanpa seizin Gubernur DKI dan DPRD.

Sebelumnya Jaksa Agung, HM Prasetyo mengaku, kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan PT Jakpro, perusahaan BUMD DKI yang sudah menetapkan tiga orang tersangka banyak kepentingan dari berbagai pihak. Selain pemerintah Pemprov DKI, ada juga pihak ketiga.

“Itu terkait itu ada banyak kepentingan, ada terkait kepentngan pemerintah provinsi, ada juga pihak ketiga. Kita akan urai satu persatu siapa siapa yang pantas dinilai dimintai tanggung jawab kalau memang ada indikasi korupsi,” kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/7).

Menurut Jaksa Agung, penanganan kasus yang merugikan negara sekitar Rp 68 miliar itu masih dalam penelusuran. Dia menjelaskan, kasus korupsi ini sifatnya white crime yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kewenangan, kemampuan, kekuasaan dan mempunya kepandaian. Sebab itu pihaknya harus berhati-hati, kendati proses kasus ini sudah mengendap sekitar 3 tahun di jaksa penyidik gedung bundar.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, ada ketidakberesan dalam salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakpro.

Basuki telah melaporkan kejanggalan tersebut ke Kejagung menyusul ada temuan berupa aset PT Jakpro yang dijual. Mantan Bupati Belitung Timur ini juga sudah memberikan data ke Indonesia Corruption Watch (ICW).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadikan mantan Dirut PT Jakarta Propertindo (Jakpro), I Gede Suwena sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelepasan tanah di Pluit, Jakarta Utara tahun 2012 senilai Rp 68 miliar.

“Sudah beberapa hari yang lalu ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin, di Jakarta, Selasa (23/9).

Kendati menyebut terbuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut, namun Turin belum dapat membeberkan kapan pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Menurutnya, pelepasan tanah seluas 5000 meter tersebut menyalahi ketentuan, karena dilepas tanpa izin dari DPRD dan Gubernur DKI pada saat itu, Fauzi Bowo.

“Pengelolaannya didelegasikan ke tangan PT Jakpro. Tetapi kalau pelepasan tanah harus atas izin DPRD dan Gubernur DKI. Apalagi pelepasan tanah itu dilakukan di bawah nilai pasaran,” ujarnya.

(Red/EXN/D.Manro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *