KUNCI LETTER T UNGKAP CURANMOR DI POLSEK BANUHAMPU
BUKITTINGGI, PILARBANGSANEWS. COM,– Dengan semangat Promoter dan kerjasama yang baik, serta kejelian petugas dalam penyelidikan dapat membuahkan hasil. Kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor), pada hari Jumat tanggal (28/9) berhasil diungkap Reskrim Polres Bukittinggi, Polsek Palupuh dan Polsek Banuhampu Sungai Puar. Bukittinggi, Sumbar.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, S.I.K, MH melalui Kapolsek Banuhampu Sungai Puar Kompol Budi Prayitno, S.E, MH didampingi Waka Polsek Banuhampu Sungai Puar Akp Ali Umar menjelaskan, bahwa kejadian curanmor sesuai dengan laporan korban terjadi pada tanggal (18/9) sekira pukul 04.40 wib di halaman Mesjid Syuhada Nagari Sariak, Kec. Sei Pua, Kab. Agam.
Pelaku berhasil mencuri 1(satu) unit R2 Honda Vario No. Pol BH 2034 PI. Atas laporan tersebut maka Unit Reskrim Polsek Banuhampu Sungai Puar melakukan penyelidikan serta menerbitkan Daftar Pencaharian Barang(DPB).
Kemudian sepuluh hari setelah kejadian atas kerjasama dengan jajaran Polsek di Pores Bukittinggi yaitu Polsek Palupuh pada tanggal 29 September 2018, mendapatkan seorang laki-laki yang saat itu dikeroyok massa karena melakukan kekerasan terhadap istrinya hingga warga disana tidak terima, kemudian pihak Polsek Palupuh langsung mengamankan laki-laki dimaksud dari amukan massa, dan dibawa ke kantor Polsek Palupuh, selanjutnya laki-laki tersebut diperiksa dan tersangka diminta mengeluarkan barang-barang yang ada didalam kantong celananya, dan disana ditemukan pada laki-laki tersebut sebuah kunci berbentuk letter T.
Menurut Kompol Budi Prayitno, S.E, MH bahwa dengan kunci letter T tersebut, maka pihak Polsek Palupuh langsung berkoordinasi dengan Polres Sat Reskrim Polres Bukittinggi, kemudian Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi datang dan langsung melakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut mengenai kepemilikan kunci berbentuk letter T dimaksud, lalu laki-laki tersebut mengakui kunci letter T tersebut adalah miliknya, dan tersangka tersebut adalah berinisial TFCS. Tersangka TFCS mengaku telah mempergunakannya untuk melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Vario di halaman parkiran Mesjid Syuhada pada tanggal 18 September 2018 yang lalu, dan tersangka TFCS juga mengakui kalau dia melakukan pencurian berdua bersama temannya berinisial WT.
Kapolsek Banuhampu menjelaskan lagi bahwa sepeda motor tersebut dijualnya kepada EP, dimana tersangka WT dan EP tinggal di Jorong Aceh Baru Nagari Batu Palano Kab. Agam. Kemudian Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi berkoordinasi dengan pihak Polsek Banuhampu Sungai Puar guna penangkapan terhadap WT dan tersangka EP, dan kedua pelaku ditangkap pada hari itu juga, dan sepeda motor ditemukan pada tersangka EP sudah dalam keadan trondol atau dipreteli.
Kompol Budi Prayitno, S.E,M.H menambahkan, kepada kedua tersangka yaitu TFCS dan WT dijerat dengan pasal 363 jo 55,56 K.U.H.Pidana dan tersangka EP dijerat pasal 480 K.U.H.Pidana, dan ketiga tersangka saat ini ditahan di Polsek Banuhampu Sungai Puar, demikian Kapolsek Banuhampu Sungai Puar mengahirinya. (Stj)