HukumRiau

Polda Riau Ungkap Kasus Ilegal Loging Telah Diserahkan Ke Kejaksaan

BATANG KAPEH, PILARBANGSANEWS. COM,– Dit Reskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap praktek Ilegal Loging pada dua Tempat Kejadian Peristiwa diwilayahnya. Bahkan kedua kasus itu telah selesai proses penyidikannya tinggal lagi menunggu P21 dari pihak kejaksaan.

Atas keberhasilan itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Dir Krimsus Polda Riau Kombes Pol Gideon menggelar konferensi pers ,bertempat di Kantor RSDC, Rumbai, Pekanbaru, Kamis (11/10)

Menurut Kombes Sunarto, TKP pertama di wilayah PT. Satria Perkasa Agung (SPA) Desa Serapung Kec. Kuala Kampar Kab. Pelalawan, dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang.

Dalam mengungkap kasus ini, ujar Kombespol Sunarto lwbih lanjut, pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat. Pengaduan itu tertuang pada
LP 391/VIII/2018/RIAU/DITRESKRIMSUS tanggal 17 agustus 2018. Dari laporan pengaduan ini, tersangkanya 4 orang, masing masing MY (25), DR (34), MR (45) dan UW (44).

Dari mereka disita barang bukti berupa, 1 unit sampan, 1 unit parang, 1 ulas tali plastik dan 10 rakit kayu olahan jenis papan.

Kepada mereka dipersangkaan pasal 82 ayat 1 huruf b dan/atau pasal 83 ayat 1 huruf b undang-undang RI NO. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kemudian berdasarkan LP 392/VIII/2018/RIAU/DITRESKRIMSUS tanggal 17 agustus 2018, tersangkanya berjumlah 5 orang , masing-masing AN (40), DN (21), KL (26), Riki MS (20) dan YN (31).

Dari mereka disita barang bukti berupa, 1 unit mesin Chainsaw, 2 unit parang, 1 unit kapak, 1 utas tali, 1 unit pompong, 7 rakit kayu olahan jenis papan dan 3 rakit kayu olahan jenis broti

Terhadap mereka disangkaan pasal 82 ayat 1 huruf b dan/atau pasal 83 ayat 1 huruf b undang-undang RI NO. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kemudian kasus diungkapkan berdasarkan LP 393/VIII/2018/RIAU/DITRESKRIMSUS tanggal 17 agustus 2018, tersangka berjumlah 4 orang masing masing, IN (25), AL (27), AZ (37) dan BY (29).
Barang Bukti yang disita, 9 rakit kayu olahan, 1 unit parang

Mereka disangkakan dengan pasal 83 ayat 1 huruf b pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang RI NO. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kemudian lagi berdasarkan LP 394/VIII/2018/RIAU/DITRESKRIMSUS tanggal 17 agustus 2018* berjumlah 3 orang a.n ; AF (49), RB (23) dan SY (38). Barang bukti :
1. 284 kepung kayu olahan jenis papan dan 2 unit Chainsaw.

Kombespol Sunarto menjelaskan ke 16 orang tersangka ditangkap dalam sebuah operasi yang dilaksanakan oleh Dit Reskrimsus Polda Riau pada
hari kamis tanggal 16 agustus 2018.

“Awalnya kami mendapat informasi adanya kegiatan ilegal loging mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen. Mereka melakukan secara bersama diambil dari hutan di wilayah PT. Satria Perkasa Agung (SPA) Desa Serapung Kec. Kuala Kampar Kab. Pelalawan.
,” katanya.

Setelah tim menyasar ke TKP sekitar pukul 17.00 wib tim menemukan 17 orang laki-laki sedang mengikat kayu dengan menggunakan tali untuk kemudian diangkut ditarik dengan menggunakan motor sampan pompong.

Selanjutnya Tim membawa 17 orang laki2 yang berada di TKP ke Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau untuk diproses lebih lanjut.

LANJUT KE TKP 2

Usai berhasil menggelandang 17 tersangka ke Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau, tim kembali turun pada dini hari tanggal 17 Agustus, pukul 4:00.

Di TKP di JL. H.R. Soebrantas Simpang Lampu merah Tabek Gadang Kec. Tampan Kota Pekanbaru, petugas menemukan 3 orang tersangka masing-masing RB (41), AD (46) dan Syo (42).

Dari sini barang bukti yang disita, 1 unit truck bak tronton Jenis Hino warna hijau BA 8909 HU a.n Baizar, Kayu olahan sebanyak 20 kubik terdiri dari kayu kulim dan kayu merah, Nota angkutan IUIPHHK a.n Yunnedi Nomor: 000394/NAL/New-ynd/VIIII/2018 dan Uang jalan sebesar Rp. 3.500.000,-

Barang bukti ditangkap saat truk tronton Hino yang digunakan untuk mengangkut kayu dalam perjalanan menuju Kab. Rohil, disekitaran Jl. H.R Soebrantas Simpang Lampu Merah Tabek Gadang Kec. Tampan Kota Madya Pekanbaru.

Truk tronton jenis Hino warna Hijau dengan Nopol. BA 8909 HU itu kemudian oleh tim Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda distop, kemudian tim melakukan pemeriksaan dan didapati isi truk tersebut kayu olahan kemudian tim menanyakan dokumen dan 3 (tiga) orang tersebut menunjukkan dokumen namun isi dokumen berbeda dengan muatan truk.

Selanjutnya tim membawa 3 (tiga) orang laki2 yang berada di TKP ke kantor Dit Reskrimsus Polda Riau untuk diproses lebih lanjut.

“Proses penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya para Tersangka dan Barang Bukti akan diserahkan kepada JPU” (caa/yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *