Bawa 309 Gram Shabu, Bandar Narkoba Asal Rohul Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar
Kampar – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang Bandar Narkoba jenis shabu pada Jumat tengah malam (12/4), di wilayah Dusun II Pasar Minggu Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Tersangka yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah ER alias OG (Lk 32) warga Simpang tiga Pasar Minggu Boter Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.
Bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat 309 gram, sebuah plastik hitam, sebuah plastik bening, sebuah kotak lampu merek Philips, 1 unit Hp Nokia Warna Hitam dan 1 Unit Mobil Toyota Kijang Inova Warna Hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat sore (3/4) sekira pukul 14.00, saat itu diperoleh informasi bahwa tersangka ER alias OG akan membawa Narkotika Jenis Shabu dari Pekanbaru ke Rohul menggunakan mobil Travel Kijang Inova Warna Hitam Nopol BM-1749-FB.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Didapat informasi lanjutan bahwa tersangka ER pada Jumat malam akan membawa narkotika jenis shabu dari Pekanbaru menuju Rohul dan akan melewati Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
Tim langsung melakukan penyelidikan dengan cara pembuntutan terhadap target mulai dari Kota Pekanbaru, pada saat kendaraan tersangka melintas di wilayah Dusun II Pasar Minggu Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung langsung disergap oleh petugas dan berhasil mengamankannya.
Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka serta kendaraannya, dari penggeledahan ini ditemukan 3 paket besar Narkotika jenis shabu yang dilakban terbungkus plastik bening disimpan dalam kotak lampu merk philip yang disembunyikan dibawah tempat duduk paling belakang.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkannya bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun, jelasnya.***(mirza/dy)