Di Aceh Rumah Wartawan Dibakar
Lensaperistiwa.com, Jakarta, —
Rumah Wartawan Serambi Indonesia bernama Asnawi Luwi di Aceh Tenggara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dibakar orang tak dikenal, pada Hari Selasa ( 30/7/2019 ) sekitar pukul 02 – 00.Wib.
Asnawi Luwi adalah sebagai Sekretaris PWI dan juga Wartawan Serambi Indonesia di Aceh yang dikenal sebagai Wartawan kritis dalam memberitakan setiap kasus – kasus Hukum yang di tulis seperti : illegal logging dan juga Proyek – proyek yang bermasalah di Aceh.
Terjadinya pembakaran rumah Asnawi Luwi, informasi di dapat dari Pemred Serambi Indonesia,”Zainal Arifin M Nur dan Aldin NL Sekretaris PWI Provinsi Aceh,” bawah rumah tersebut habis dilalap si jago merah.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Atal S Depari mengatakan, terjadinya pembakaran rumah Wartawan Serambi Indonesia, agar pihak Kepolisi dapat segera melakukan pengusutan dengan tuntas dugaan tindak kekerasan dan teror terhadap Wartawan Serambi Indonesia bernama Asnawi Luwi di Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” ujar Atal S Depari.
Atal S Depari menjelaskan, bahwa PWI Pusat mengimbau, jika ada warga Negara yang merasa dirugikan dalam pemberitaan dari sebuah media massa resmi, agar dapat melakukan tindakan sesuai Hukum yang berlaku, seperti diamanatkan Undang – Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, dan warga Negara bisa mengajukan hak jawab kepada pengelola media yang bersangkutan atau melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pers,” jelas Atal S Depari.
Atal S Depari menegaskan, apa pun alasannya jangan bertindak main Hakim sendiri atau tindakan kekerasan terhadap Wartawan, karena ini jelas melanggar Hukum. Atas kejadian tersebut, Kami PWI meminta kepada aparat penegak Hukum Khususnya pihak Kepolisian dapat segera melakukan pengusutan secara tuntas kejadian pembakaran rumah Wartawan, jangan bertindak main Hakim sendiri terhadap warga Negara, apalagi Wartawan yang sedang menjalankan tugas,” tegas Atal S Depari.
Menurut Atal S Depari, berdasarkan informasi yang di dapat dari Pemred Serambi Indonesia, bahwa diduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa dibakarnya rumah Asnawi Luwi. Kami PWI Pusat berharap kepada Kepolisian Daerah Aceh dapat segera melakukan pengusutan dan mengumumkan secara terbuka motif di balik peristiwa dibakarnya rumah Wartawan Serambi Indonesia bernama
Asnawi Luwi,” papar Atal S Depari.
Masi menurut Atal S Depari, Kami juga berharap ke depan tidak ada lagi kekerasan atau teror terhadap Wartawan, karena tugas Wartawan dalam menjalankan tugas, yakni mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dilindungi UU sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No 40 tahun 1999. Jika ada pihak-pihak yang melakukan teror atau menghalangi kerja Jurnalistik, mereka berarti melanggar UU dan bisa dikenai Hukum Pidana, Ayat 1 Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 mengatur sanksi terhadap mereka yang menghalangi kerja Jurnalistik.
Bunyi ayat (1) Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 adalah sebagai berikut: (1) Setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah),” ungkap Atal S Depari.
Aldin NL Sekretraris PWI Provinsi Aceh mengatakan, bahwa PWI menolak dan mengecam teror dalam bentuk apa pun terhadap Wartawan, apabila keberatan dengan isi berita yang ditulis Wartawan, silahkan menggunakan hak jawab atau melalui saluran yang dibenarkan dalam Undang-undang,” kata Aldin NL.
Aldin NL menyatakan, PWI akan memberi dukungan kepada Asnawi dan berharap kepada korban dan Keluarganya dapat tabah menghadapi cobaan dan ujian ini,“ Semoga rekan kita Asnawi dan Keluarganya tidak mengalami trauma atas peristiwa tersebut.
( Julham / Relis )