Terekam CCTV Saat Beraksi, Trio Maling Toko Kiddle Mart Diringkus Polisi
Serdang Bedagai, PilarbangsaNews
Terekam CCTV saat beraksi menguras isi toko Kiddle Mart di Desa Pon, Serdang Bedagai, trio maling ini berhasil diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai, Sabtu,(21/03) sekira pukul 23.00 WIB.
Kejadian bermula pada Rabu (18/3) sekira pukul 08.30 WIB, saat pemilik toko Edward Wijaya (35) sedang berada di rumah, kemudian diberitahu oleh saksi Nanda Wahyuni melalui HP bahwa toko miliknya telah dibongkar maling.
Mendapat laporan tersebut Edward pergi ke tempat kejadian untuk mengecek kebenarannya. Saat di Toko Kiddie Mart miliknya barang-barang dagangan berupa peralatan bayi dan bermacam susu bubuk berserakan di lantai, dan asbes di ruang belakang telah dijebol.
Komputer CCTV dan kabel, komputer kasir dan kabel telah berserakan, 8 unit layar Camera CCTV pun raib digondol pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 22.960.500. Korban pun z membuat laporan pengaduan di Mapolsek Fidaus.
Polisi mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa rekamaan CCTV milik Toko Kiddle Mart Desa Pon. Dari hasil rekaman CCTV, polisi berhasil menganalisa seorang pelaku.
Dengan petunjuk rekaman itu, tersangka pencurian Toko Kiddle Mart yakni SY alias Joker (32) berhasil ditangkap Team khusus Anti Bandit Polsek Firdaus di rumahnya di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dari penangkapan tersebut, Joker mengaku melakukan aksinya bersama dua rekannya yakni AS alias Asfin (30) dan RAL alias Risky (25), keduanya warga Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kotak susu Lactogen bubuk 350 gram, 2 kotak susu Lactogrow 750 gram, 1 kotak Dancow 400 gram, 1 kotak sabun bayi merk Sleek Baby, 5 kotak Bedak Pigeon, 3 gunting baby, 1 tempat bedak Baby, 1 kotak Disposable Breast Pads baby, 7 unit CCTV, 1 HP Samsung warna hitam milik korban.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum kepada media, Senin (23/03) membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan.
“Penangkapan tersebut berdasarkan rekamaan CCTV yang kami dalami sehingga kami lakukan penyelidikan diketahui pelaku SY alias Joker warga Dusun III, Desa Pon dan berhasil kita tangkap di rumahnya,” kata AKBP Robin.
Atas perbuatan tersebut ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Erizal)