Polda Sumut Musnahkan Narkoba 53, 91 Kg Sabu, 49,847 Butir Ekstasi dan 323.103 Gram Ganja
Medan – Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si musnahan barang bukti hasil penindakan yang di lakukan dari Desember hingga bulan Maret 2020 oleh Dit Narkoba Polda Sumatera Utara. Bertempat di depan kantor Ditnarkoba Polda Sumatera Utara, Jumat (03/04/2020) pukul 10. 20 Wib.
Dalam kesempatan ini Kapolda Sumatera Utara turut di dampingi Wakapolda Sumatera Utara dan Dir Narkoba Polda Sumatera Utara serta para PJU Polda Sumatera Utara, perwakilan Kejaksaan Sumatera Utara serta awak media.
Kapolda Sumatera Utara menyampaikan, ada 58 kasus yang berhasil di ungkap dengan 79 tersangka dengan rincian 75 laki laki dan 4 wanita dari keseluruhan tersangka 2 di antaranya meninggal dunia. Barang bukti yg di amankan dari keseluruhan kasus ada 53, 91 kg sabu, 49,847 butir pil ecstasy dan 323.103 gram ganja.
Kita jangan main – main dengan narkotika ini, ini sangat berbahaya untuk seluruh generasi kita. Jangan ragu – ragu untuk menindak segala pelaku kejahatan narkotika” ucap Irjen Martuani dengan tegas.
Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si juga menginginkan agar seluruh personil lebih waspada saat bertugas di lapangan, saling body system dan untuk awak media Kapolda Sumut juga berpesan agar memberikan berita yang nyata dan berimbang di lapangan.
Dari keseluruhan pasal dan ancaman yg di persangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 114,112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling cepat 6 tahun.
Kemudian Kapolda Sumatera Utara bersama wakapolda Sumatera Utara dan para PJU serta perwakilan kejaksaan bersama – sama memusnahkan barang bukti dengan cara membakar dan merendam barang bukti.
Sumber: Humas Polda Sumatera Utara.
(Salut)