Hukum

Pengacara; Pemindahan Habib Bahar Smith ke Nusakambangan, Salah Satu Bentuk Arogansi dan Kesewenangan

Batang Kapeh, Pilarbangsanews.com

Pemindahan seorang napi dari satu Lapas ke Lapas yang lain, pihak keluarga atau Penasehat Hukum yang bersangkutan mestinya diberi pemberitahuan.

Sementara pemindahan Habib Bahar bin Smith dari LP Gunung Sindur ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, keluarga maupun Penasehat hukum tak diberitahukan. “Ini adalah salah satu bentuk arogansi dan kesewenangan,” kata Aziz Yanuar Penasehat Hukum Habib Bahar bin Smith menjawab Pilarbangsanews.com, lewat whatsappnya.

“Siapa yang arogan dan siapa yang bersikap kesewenang itu,” tanya Pilarbangsanews.com.

“Ditjen Pemasyarakatan,” jawab Aziz Yanuar singkat. Menurut Aziz, dia tahu Habib Bahar dipindahkan dari LP Gunung Sindur ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, baca di media.

Setelah membaca berita di media Online, Aziz Yanuar cobo menghubungi pihak keluarga. Pihak keluarga juga menyatakan tidak mendapat kabar Habib dipindahkan ke Nusakambangan.

Seperti yang diberitakan Alasan pemindahan untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi Bahar. Gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan.

“Mencegah pelanggaran protokol COVID-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan,” ujar Reynhard.

Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan

“Yang dalam pelaksanaanya yang bersangkutan diperlakukan dengan baik sesuai SOP,” pungkas Reynhard. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *