.

Ini yang Dibahas di Rapat Koordinasi Kecamatan Pamarican

Ciamis, PilarbangsaNews

Kapolsek Pamarican AKP Subagja hadiri giat Rapat Kordinasi Tingkat Kecamatan Pamarican, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pamarican, Senin (20/07/2020).

Dalam giat tersebut dihadiri oleh Camat Pamarican Totong Herdiawan, Danramil Pamarican Kapten Inf Diding, Sekmat Kecamatan Pamarican Agus Yani, Para Kepala Desa se Kecamatan Pamarican, Para pejabat SKPD di wilayah Kecmatan Pamarican, Ketua MUI Kecamatan Pamarican KH Amir Hamzah dan Pendamping Desa.

Dalam sambutannya, Camat Pamarican Totong Herdiawan menyampaikan, agar para pejabat yang hadir benar-benar secara maksimal mensosialisasikan kepada warga masyarakat tentang aturan New Normal utamanya dalam penggunaan masker apabila melaksanakan aktivitas di luar rumah.

Camat mengapresiasi tentang kekondusifan situasi masyarakat Pamarican berkaitan dengan tahapan Pilkades serentak tahun 2020 dan secara khusus mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Pamarican dan Danramil Pamarican atas kinerjanya dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Untuk pelaksanaan sholat Idul Adha tahun 2020 bisa dilaksanakan dengan tetap menjalankan prokoler Covid-19, dan untuk para Kades yang belum lunas PBB agar segera melunasi PBB nya karena kecamatan Pamarican berada di urutan no 18 di tingkat kabupaten dalam penyelesaian PBB,” jelasnya.

Kapolsek Pamarican menyampaikan, kepada Para pejabat yang hadir berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades serentak di wilayah kec Pamarican agar Desa yang melaksanakan pilkades benar benar menerapkan aturan protokoler kesehatan.

“Masalah perizinan sampai dengan saat ini jajaran Kepolisian sampai dengan saat ini belum ada perintah lanjut untuk mengeluarkan surat Ijin keramaian, untuk prosedur perizinan agar warga menempuh prosedur yaitu melengkapi rekomendasi dari puskesmas, berita acara pengecekan lokasi di serta Dokumentasi pengecekan, kemudian mengajukan ke Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Pamarican, Koramil Pamarican dan terakhir penerbitan surat ijin oleh Kepolisian,” ucapnya.

Kapolsek juga menyampaikan, untuk warga yang akan melaksanakan keramaian agar menyiapkan petugas medis dari puskesmas serta sarana prasana pendukungnya. “Bagi pemohon surat ijin keramaian agar datang sendiri dalam melakukan prosedur perizinan,” tandas Kapolsek Pamarican Polres Ciamis AKP Subagja. (Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *