.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan Dt Pandeka Rajo Mudo; Segel 13 Cafe Dengan Cara Humanis


PILARBANGSANEWS. COM. SOLOK ,– Gelar Datuak Pandeka Rajo Mudo  yang diberikan kepada Kapolres Solok Kota, nampaknya benar benar sesuai dan sangat cocok, tidak sembarang disandangnya. Dia benar benar pendeka (pandai berkelahi tanpa memukul tapi lawan tersungkur KO). Hal itu dia buktikan ketika  melakukan penyegelan 13 kafe yang tanpa izin di Kota Bareh Tanamo ini, Kamis (21/12).

Aksi penyegelan dilakukan secaa humanis sehingga berlangsung aman tanpa perlawanan dan protes dari pemilik cafe kepada Tim Polri diperkuat Satpol PP, TNI, dan Denpom Solok.

Penyegelan ini dinilai oleh banyak kalangan sebagai sebuah upaya spektakuler, Sebab, sebelumnya, Pemko Solok melalui Satpol PP, tidak memiliki “keberanian” melakukannya. Pemko Solok hanya berkutat pada “lagu lama”, yakni sebatas melakukan razia, tanpa solusi yang kongkret. Usai disegel, kafe tersebut tidak diperbolehkan beroperasi hingga izinnya dikeluarkan Pemko Solok.



Kepala Dinas Satpol PP Kota Solok, Bujang Putra mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya selama ini adalah perintah atasan sebagai upaya untuk menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang penyakit masyarakat di Kota Solok. Bujang menyatakan Perda itu telah lama disosialisasikan, secara lisan maupun tertulis.
“Sebagai abdi negara, kami menjalankan apa yang telah ditugaskan kepada kami. Namun dalam kenyataannya, apa yang telah menjadi keputusan tersebut tidak dipatuhi dan diabaikan. Sekarang, dilakukan penindakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, saat melepas dua tim yang akan melakukan penindakan, mengingatkan agar penertiban ini dilakukan dengan humanis. Kapolres bergelar Dt Pandeka Rajo Mudo tersebut juga mengingatkan bahwa para pemilik kafe adalah masyarakat Kota Solok yang mencari penghidupan.

“Hari ini, dilakukan penyegelan terhadap seluruh kafe tempat hiburan malam di Kota Solok. Namun, ini bukan upaya tutup mati. Artinya seluruh pemilik kafe, diberikan kesempatan mengurus perizinannya kembali ke Pemko Solok. Bagi pemilik kafe yang beritikad baik, yakni mau menjalani bisnisnya sesuai aturan, akan dikeluarkan izin kembali. Mereka harus diberikan asistensi (pendampingan) oleh Pemko Solok. Bagaimanapun, mereka adalah masyarakat Kota Solok. Selama Pemko Solok belum bisa menyediakan lahan pekerjaan bagi warganya, maka Pemko harus memberikan solusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dony Setiawan mengatakan, sebuah Perda merupakan harga mati yang tak bisa ditawar. Tapi, dalam sebuah aturan yang dibuat itu, harus ada solusi atau jalan keluar yang diberikan. 
Menurutnya, sebagai abdi negara, pihaknya adalah pelindung, pelayan dan penegak aturan. Namun, aturan diberlakukan harus ada win-win solution, yang bisa menyenangkan dan mempertimbangkan semua pihak.

“Mereka kan warga kita juga. Jadi harus ada solusi cerdas yang menenangkan dan menyenangkan bagi semua pihak. Sehingga, antara aparat, pemerintah dan warga tidak saling disakiti. Mari kita sama-sama menaati aturan dan berusaha dan bekerja semaksimal mungkin untuk mencapai kesejahteraan sesuai dengan peran masing-masing. 
Tentu dengan cara-cara yang tidak menyalahi aturan. Salah satu indikator terpenting adalah, saat kita tidak malu mengajak istri dan anak kita ke sebuah kafe. Dalam artian, kafe itu telah memenuhi norma-norma,” ungkapnya.

Menanggapi aksi penyegelan ini, Ketua Ikatan Pengusaha Kafe Kota Solok (Ipkos), Bram Pratama menyatakan pihaknya bisa menerima, asalkan ada solusi yang akan diberikan. 
Bram mengatakan, Pemko Solok melalui Satpol PP, mesti bisa mengevaluasi secara objektif. Sehingga, penegakan aturan tetap mempertimbangkan hati nurani dan hajat hidup orang banyak.

“Kami mendukung visi misi Pemko Solok untuk menjadikan Kota Solok menjadi Kota Beras Serambi Madinah. Tapi, apakah program religius itu harus mengorbankan masyarakat yang tidak bersalah, yang membanting tulang untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan untuk penyambung sekolah anak-anaknya. Seharusnya, pemerintah harus memandang ke depan dan berfikiran lebih matang lagi. Apalagi untuk mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan nasib orang. 
Kebijakan publik sarat dengan tahapan dan pertimbangan yang harus dilalui. Penutupan terhadap tempat hiburan tersebut, adalah tindakan pembasmian lapangan kerja. Jelas saja, kebijakan itu akan meningkatkan angka pengangguran. Kemudian meningkatnya angka kriminalitas seperti penyakit masyarakat, pencurian, perampokan, putus sekolah dan sebagainya. Sementara, sampai saat ini, tidak satupun lapangan kerja yang mampu diciptakan Pemko Solok,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bram mengatakan seharusnya mampu untuk memanfaatkan letak strategis Kota Solok. Yakni sebagai Kota Perdagangan dan Jasa sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2005-2025. Serta melakukan pembenahan terhadap yang sudah ada, dan kebijakan yang diambil tidak berdasarkan pertimbangan minoritas (sekelompok kecil) masyarakat yang menganggap diri mereka paling suci dan beradab. (rijal islamy)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *