Hukum

Poldasu Tangkap Penyebar Foto Megawati Gendong Jokowi

Medan, PilarbangsaNews

Welly Putra warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecantikan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan juga sebagai Ketua FPI Kecamatan, ternyata sebagai pelaku penghinaan terhadap Presiden, dengan memposting gambar Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo melalui media sosial Facebook.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11) menjelaskan bahwa Tim Subdit V Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menangkap Ketua FPI Kecamatan Galang Welly Putra dikediamannya.

Selanjutnya MP Nainggolan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka Welly sebagai pelaku ujaran kebencian itu memang terbukti memposting foto Megawati sedang menggendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone.

MP Nainggolan menambahkan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP, dan borgol dari tangan pelaku.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP, pungkas Kasubbid Penmas Polda Sumut. (Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *