DPRD Rekomendasi Hasil Pansus Balairung dan Dana Penanganan Covid-19
Padang, PilarbangsaNews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penetapan rekomendasi LHP BPK atas PT Balairung dan penanganan covid 19 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat, 26 Februari 2021 dimulai pukul 21.50 WIB.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Syafar, wakil ketua Suwirpen Suib, wakil ketua Indra Datuk Rajo Lelo, Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, PT Balairung Citrajaya Sumbar merupakan BUMD milik pemerintah provinsi Sumatera Barat mendapatkan penyertaan modal Rp130 miliar akan tetapi tidak memberikan deviden kepada Pemerintah daerah selama 4 tahun terakhir, perusahaan terus merugi total kerugian Rp34 miliar lebih.
“Penanganan pandemi covid-19 tahun 2020 dialokasikan anggaran Rp 510 milyar bersumber refocusing kegiatan di OPD, dimana berdampak pencapaian kinerja target kinerja RPJMD,” ujar Supardi.
Menurut Supardi, pelaksanaan kegiatan PT Balairung dari 11 temuan terdapat 4 temuan pengecualian PT Balairung Citrajaya Sumbar menggunakan dana pihak lain untuk operasional perusahaan, program promo poin belum dilaksanakan secara tertib serta berpotensi melanggar ketentuan, penetapan tunjangan direksi dan komisaris tidak menggunakan prinsip Good corporate Governace (GCG) dan pelaksanaan kegaiatan operasional perusahaan belum efektif dan kelangsungan usaha diragukan.
“PT Balairung Citrajaya Sumbar tidak sehat lagi dan diragukan keberlanjutan usahanya,” ujar Supardi politisi Partai Gerindra Sumbar ini.
Lanjut Supardi, penanganan pandemi Covid-19 terdapat dua temuan sangat penting adanya kemahalan harga pembelian hand sanitizer Rp4,7 miliar lebih dan pembayaran penggadaan barang dan jasa Rp49 miliar lebih tidak sesuai ketentuan.
“Hasil pembahasan pansus telah disampaikan kepada fraksi untuk mendapatkan tanggapan masukan dan pertimbangan fraksi- fraksi menjadi bagian dan kesatuan tidak terpisahkan dari hasil pembahasan dilakukan Pansus,” ujar Supardi merupakan wakil rakyat dapil Payakumbuh dan Kabupaten 50 Kota ini.
Penyampaian laporan Ketua pansus HM Nurnas mengatakan, pihaknya merekomendasikan manajemen PT Balairung Citrajaya Sumbar dan Pemerintah Daerah selaku pemegang saham pengendali wajib menindaklanjuti semua rekomendasi termuat LHP BPK kepatuhan pelaksanaan kegiatan perusahaan tahun buku 2018 – 2020 PT Balairung Citra Jaya Sumbar paling lama 60 hari sejak LHP diterima dan pelaksanaan tindak lanjut.
“Permasalahan PT Balairung Citra Jaya Sumbar baik kelemahan manajemen dan termasuk permasalahan disebabkan kesalahan masa lalu harus diputus dan diselasaikan Pemda, agar tidak berlarut- larut,” ujar Nurnas.
Lanjut Nurnas, Pansus merekomendasikan 4 alternatif kelanjutan operasional PT Balairung Citrajaya Sumbar kedepan, yaitu tetap dilakukam operasional menajemen PT Balairung Citrajaya Sumbar saat ini ataupun mengganti manajemen.
“Menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga, dikelola sendiri Pemda, menjualnya dan hasil penjualan dikembalikan ke kas daerah atau digunakan kembali untuk membentuk usaha lainnya,” ujarnya.
Dikatakan Nurnas, sebelum alternatif ditetapkan terlebih dahulu meminta BPK melakukan pemeriksaan lanjutan, hal menemukan aspek- apek tertentu dan atau temuan disatuan kerja tertentu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK memerlukan pendalam lebih lanjut untuk mengetahui dan mendapatkan informasi akurat dan valid terkait kondisi rill perseroan baik aspek keuangan/likuiditas, asset, hutang dan piutang perseroan termasuk SDM.
“Hasil pemeriksaan lanjutan menjadi dasar bagi Pemda dan DPRD merumuskan kebijakan PT Balairung Citra Jaya Sumbar selanjutnya,” ujar Nurnas.
DPRD meminta BPK Perwakilan Sumbar meminta audit internal khusus kepada PT Balairung. Maka berdasarkan. “Manajemen hotel belum memaksimalkan potensi hotel Balairung, ruang kantor tidak sesuai dengan harga sewa kantor di Jakarta sebagai pembanding harga sewa,” ujar Ketua Pansus HM Nurnas.
Lanjut HM Nurnas, pihaknya menemukan belum tertib administrasi pemakaian aset dan pengelolaan aset PT Balairung, maka berpotensi berkurang nilai aset.
“Pansus perlu melakukan rapat kerja dengan pemerintah daerah, karena pemda memiliki pemegang saham PT Balairung, maka ditemukan pembinaan dan pengawasan pemda tidak optimal,” ujar Nurnas.
Dikatakan Nurnas, PT Balairung sulit bersaing dengan hotel medium di sekitar PT Balairung, maka pihaknya pesimis PT Balairung dapat memberikan deviden.
Permasalahan tidak hanya disebabkan saat ini, tetapi permasalahan berawal perencanaan, karena tidak sesuai dengan perencaanaan gedung. Bakeuda tidak optimal, komisaris dan pimpinan PT Balairung tidak maksimal melakukan pengawasannya, hal ini dibuktikan dari LHP BPK dibuktikan laporan BPK.
Laporan Pansus Penanganan Covid-19 disampaikan wakil ketua Pansus Novrizon. Menurutnya, rekomendasi DPRD dengan keputusan DPRD agar memiliki kekuatan hukum mengikat kepada pihak- pihak terkait.
Keputusan DPRD dimaksud diberi nomor: 5/SB/2021 tentang rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap tindak lanjut LHP BPK kepatuhan atas pelaksanaan kegiatan perusahaan tahun buku 2018 sampai dengan 2020 PT Balairung Citra Jaya Sumbar, dan nomor: 6/SB/2021 tentang rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap tindak lanjut LHP BPK kepatuhan penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020.
Dua rekomendasi DPRD merupakan tugas sekaligus ujian pertama Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat untuk mewujudkan good goverment clean governance penyelenggaraan pemerintah daerah di Sumatera Barat.
“Kami mendesak gubernur menindaklanjuti semua rekomendasi diberikan DPRD dan rekomendasi diberikan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dalam waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima,” ujar Supardi.
Ketua Fraksi Demokrat Nurnas mengatakan, pihaknya setuju menyampaikan pendapat, pihaknya meminta kepada berwenang mengambil tindakan tegas terhadap pejabat/ASN di lingkungan pemerintah daerah terbukti melakukan penyelalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan ketentuan penggadaan barang dan jasa serta penyalahgunaan anggaran bantuan Covid-19. (Nov)