Dit Res Narkoba Poldasu Ungkap Peredaran 9 Kg Sabu
Medan, PilarbangsaNews
Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 2 orang tersangka Lamhot Pardede (35) warga Desa Saentis Lorong, dan Aprianto Pardede (32) warga Desa Percut, Gang Buntu, ke-2 nya berasal dari Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari tangan ke-2 tersangka turut disita barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 9 kg siap edar, yang telah dikemas dalam bungkusan teh hijau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji P melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pada Selasa (2/3) sekira Pukul 02.00 WIB personil Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi tentangnya adanya peredaran narkoba di Kabupaten Batubara.
“Dari laporan itu, personil bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tepatnya saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kecamatan Lima Puluh, petugas berhasil menghentikan laju salah satu mobil yang membawa narkotika,” ucap Hadi, Rabu (10/3).
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan petugas pun melakukan pemeriksaan dan mendapati barang bukti Sabu seberat 9 Kg dari dalam mobil. Tak hanya itu, 2 orang yang berada di dalam mobil turut diamankan.
“Saat diinterograsi terhadap tersangka Lamhot Pardede dan Aprianto Pardede mengaku bahwa barang bukti Sabu itu didapat dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai DPO,” ungkapnya.
“Terhadap ke-2 tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Sementara kasus peredaran Narkotika masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya,” tutup Hadi. (Ezl)