.

Petani Tersangka di Hutan Produksi, Kadukan Nasib ke DPRD Sumbar

Padang, PilarbangsaNews

Puluhan petani Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, yang menempati hutan produksi mendatangi gedung DPRD Sumatera Barat, Senin (19/4/2021) pagi.

Kedatangan puluhan masyarakat tersebut dipimpin kuasa hukum mereka Guntur Abdurrahman dari LBH Pergerakan, diterima langsung anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat yang juga Komisi 1 DPRD Sumbar, Arkadius Dt. Intan Bano dan H.M. Nurnas.

Pada kesempatan itu, masyarakat petani Air Bangis melalui kuasa hukumnya menyampaikan, agar warga mereka yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resort Pasaman Barat, bisa dibatalkan, karena ada solusi lain dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi saat ini.

Guntur mengatakan, jika dilakukan penyelesaian masalah pemukiman di lahan hutan produksi tersebut secara hukum pidana, maka diyakini ratusan masyarakat akan masuk penjara, karena sudah puluhan tahun mereka bermukim dan mengelola lahan tersebut.

“Kedatangan kami ke DPRD Sumbar ingin meminta dukungan pada wakil rakyat, agar bisa melindungi masyarakat petani yang sudah puluhan tahun bermukim dan mengelola lahan hutan produksi tersebut. Alhamdulillah kami mendapat respon yang amat baik dari bapak-bapak dewan,” ujar Guntur.

Ditambahkannya, ketika sedang melakukan dialog, DPRD Sumbar langsung kontak dengan Dinas Kehutanan, agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui jalur yang lebih humanis, bukan harus melalui jalur hukum.

Sekaitan dengan tuntutan masyarakat penggarap tersebut, Arkadius mengatakan sesuai Undang-undang 11/2020, ada ruang bagaimana masyarakat bisa tetap mengelola lahan tersebut, saat ini tinggal menunggu aturan yang akan dibuat Kementrian LHK.

“Bagi masyarakat yang sudah mengelola bisa diberikan haknya khusus pada pengelolaan lahan tersebut, sesuai dengan aturan berlaku. Saat ini tinggal menunggu keputusan Kementrian LHK untuk mengatur teknisnya,” ulas Arkadius.

Arkadius juga minta pihak Dinas Kehutanan segera berkordinasi pada Kepolisian Daerah Sumatera Barat, agar bisa membatalkan kasus pidana pada masyarakat tersebut.

“Kami tadi sudah minta Dinas Kehutanan agar berkordinasi pada Polda Sumbar, selanjutnya meminta Polda berkordinasi dengan Polres Pasbar agar bisa melakukan cara lain, bukan melalui pemeriksaan pidana, sehingga masyarakat tidak jadi tersangka,” tambah Arkadius lagi.

Aksi damai masyarakat yang berlangsung amat cepat tersebut, menghasilkan beberapa solusi juga merupakan angin segar pada masyarakat, apa lagi disaat bulan penuh hikmah Ramadhan 1442 H. (rel/nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *