Ini Surat Edaran Bupati Pessel Terkait Pelaksanaan Sholat Idul Adha
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pedoman pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha, Malam Takbiran dan pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban.
Surat edaran bupati itu bernomor : 100/109/STC-19/VII/2021, dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE. 15
Tahun 2021.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 14 Juli 2021 dituliskan bahwa penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442
H/2021 Masehi memperhatikan Zonasi Kampung yang ditetapkan Satgas Penanganan
COVID-19 Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan pemetaaan sebaran kasus positif COVID-19 periode 17 Juli s/d 24 Juli 2021 (sebagaimana terlampir)
Kampung yang berada pada Zona Hijau, Zona Kuning dan Zona Oranye DAPAT
MELAKSANAKAN Shalat Idul Adha di Masjid dan Mushalla sesuai tempat
tinggal/domisili masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kampung yang berada pada Zona Merah MENIADAKAN Shalat Idul Adha di Lapangan,
Masjid dan Mushalla, tetapi melaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga
inti.
Shalat Idul Adha tidak dilaksanakan di Lapangan guna menghindari adanya kerumunan
massa yang sulit dikendalikan.
Panitia/Pengurus yang menyelenggarakan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan
Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 Masehi, agar memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
a. Malam Takbiran
1) Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan dibawah 37
derajat celcius.
2) Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada Masjid/Mushalla dengan status zona resiko penyebaran COVID-19 zona oranye, zona hijau dan zona kuning.
3) Masjid/Mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan
alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan
menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan
pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan
disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan
malam takbiran.
4) DILARANG melaksanakan Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan
kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan.
5) Pelaksanaan malam takbiran di Masjid/Mushalla paling lama 1 (satu) jam dan
harus diakhiri maksimal pukul 22.00 WIB.
b. Shalat Idul Adha
1) Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib :
a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun) dan menyarankan
kepada Jemaah dengan kondisi tidak sehat untuk Shalat Idul Adha di
rumah.
b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan
sabun dengan air yang mengalir.
c) Menyediakan masker medis.
d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan dan mengawasi
pelaksanaan protokol kesehatan.
e) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah.
f) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat
Idul Adha.
2) Khutbah Idul Adha
a) Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield)
b) Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima
belas) menit.
c) Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan
mematuhi protokol kesehatan.
3) Jemaah Shalat Idul Adha
a) Dalam kondisi sehat.
b) Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
c) Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota.
d) Disarankan tidak dalam kondisi hamil dan menyusui.
e) Berasal dari warga setempat.
f) Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena, dsb)
g) Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada diarea tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha.
h) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun
atau hand sanitizer.
i) Menghindari kontak fisik seperti bersalaman.
j) Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter.
k) Tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.
c. Pelaksanaan Qurban
1) Penyembelihan hewan qurban dapat berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni
pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah 1442 H untuk menghindari kerumunan di
lokasi pelaksanaan qurban.
2) Dalam hal pemotongan hewan qurban dilakukan diluar RPH-R dengan
ketentuan :
a) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) meliputi :
i) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban
untuk menyaksikan pemotongan hewan qurban.
ii) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan
pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
iii) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada
tempat tinggal warga yang berhak.
iv) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan
masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalisir kontak fisik
dengan penerima.
b) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang
berkurban :
i) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan
daging, tulang serta jeroan harus dibedakan.
ii) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan,
pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan harus
menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan
selama di area penyembelihan.
iii) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak
menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga serta sering mencuci
tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
iv) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta
memperhatikan etika batuk/bersin/meludah, dan
v) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera
membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.