Jakarta

Ketua Dewan Pers Sulit Dihubungi Pasca Keluarkan Surat Sebutkan 9 Organisasi Pers Bukan Konstituen Dewan Pers

BATANG KAPEH, PILARBANGSANEWS. COM,–– Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, sepertinya enggan dihubungi, pasca mengeluarkan surat resminya pemberitahuan bernomor 371/DP/K/VII 2018 perihal protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun organisasi pers.

Surat tersebut beredar dikalangan Wartawan, Redaktur Pelaksana Pilarbangsanews.com Yuharzi Yunus pun mendapat kiriman dari rekan wartawan media lewat aplikasi WhatsApp.

Untuk konfirmasi berita dicoba mengubungi Ketua Dewan Pers, apakah surat itu asli atau hoax, sebab sebelumnya Ketua DP Yosep Adi Prasetyo menyebutkan kepada media ini, “Jaman sekarang surat DP kerap dipalsukan dan dibuat koax, lantas disebarluaskan. Prisip jurnalisme itu adakah verifikasi dan konfirmasi.”

Upaya menghubungi ketua DP untuk konfirmasi apakah surat itu asli atau tidak, tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirim oleh Yuharzi Yunus lewat pesan WhatsApp hanya sekedar dibaca.

Tak puas dengan mengirim pesan, Redpel Pilarbangsanews.com, minta izin untuk nelp. Lagi lagi ketua DP, hanya melihat pesan yang masuk, tapi tetap tidak membalas.

Dicoba mengontak nomor Ketua DP, dua kali juga tidak diangkat.

“Aduh… Bung ketua saya telp gak angkat. Sibuk ya ketua?” tulis Yuharzi Yunus lewat pesan WhatsApp.

Pesan yang terakhir ini sudah lihat, itu diketahui dari tanda ceklis dabel yang tadinya putih telah berubah warna menjadi hijau.

Sementara itu Surat bertanggal 26 Juni 2018 tersebut, oleh Ketua DP dikirimkan kepada sejumalah lembaga negara di Indonesia, termasuk Pemkab dan Pemkot di seluruh Indonesia, antara lain dijelaskan ada 9 organisasi pers yang selama ini hadir di Indonesia tidak menjadi konstituennya Dewan Pers

Ke 9 organisasi pers yang tertuang dalam surat Dewan Pers yang di tanda tangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo adalah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI),Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI),Ikatan Penulis Jurnalis Infonesia(IPJI),Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI),Ikatan Media Online(IMO),Jaringan Media Nasional (JMN),Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI) Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) dan lain-lain.

Organisasi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers adalah Serikat Perusahan Pers (SPS) Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI),Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aliasi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Hingga kini wartawan yang telah lulus mengikuti ujian kopetensi kewartawanan tercatat Dewan Pers berjumlah lebih dari 12.000 wartawan.Ujian dilakukan oleh 27 lembaga penguji yang terdiri dari perguruan tinggi,lembaga pendidikan,organisasi pers PWI,AJI dan IJTI.

Dewan Pers berharap, program uji kopetensi akan menihilkan praktik abal-abal oknum wartawan yang selama ini berada di Indonesia.

Sejauh ini, Indonesia diketahui negara dengan jumlah paling banyak di dunia pengguna media/syber yakni 43.300 media online. Sementara, memenuhi syarat sebagai perusahan pers sebanyak 2.200,dan hanya 7 persen yang memenuhi standar profesional

Di Indonesia,orang mudah mendirikan media bukan dengan tujuan Jurnalistik yaitu, memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Akan tetapi, media sengaja didirikan sebagai alat untuk memudahkan melakukan pemerasan kepada orang,pejabat,Pemerintah daerah maupun perusahan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *