Pendidikan

Selamatkan Anak Indonesia Dari Narkoba

Foto Sindo.

Jakarta 26/07/17, Komnas Anak. Meningkatnya pemanfaatan anak-anak sebagai kurir dan pengedar Narkoba oleh bandar dan cukong Narkoba di Indonesia sudah sangat menakutkan dan mengancam masa depan anak dan masa depan generasi penerus bangsa. 

Fakta dan data yang dimiliki Pusat data dan Informasi (Pusdatin) Komnas Anak dan sejalan pula dengan fakta dan  data yang dimiliki Badan Nakotika Nasional (BNN) menemulan fakta bahwa selain anak dimanfaatkan para oleh para bandar-bandar narkoba kecil dan besar,  yang lebih memprihatinkan,  anak juga dimanfaatkan dan dikorbankan oleh orangtua kandung sendiri untuk menjadi kurir dan pengedar narkoba dilalangan anak-anak dan dilakangan umum baik dalam sekala kecil dan besar.  Usia anak yang dilibatkan dan dikorbankan itu berstatus pelajar mulai dari usia 10 hingga 15 tahun. Selain itu juga para cukong  memanfaatkan  perempuan sebagai ibu khususnya ibu atau perempuan miskin serta perempuan yang berlatarbelakang korban dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Dari temuan Quick Investigator Team Komnas Anak  dibeberapa tempat di kota dan kabupaten,  anak yang digunakan sebagai korban juga telah  dimanfaatkan sebagai pengedarkan dikalangan anak-anak usia sekolah sebagai target dengan memanfaatkan jam istirajat sekolah, kantin dan ditempat sunyi seperi toilet sekolah sebagai tempat transaksi barang haram itu.

Yang menjadi ironis dan mengkhawatirkan kita semua, disalah satu kota kecil Tanjung Balai di Sumateta Utara,  Quick Investigator Komnas Perlindungan Anak enam bulan lalu juga menerima fakta dan data hasil dari survey kantor BNN di Kota  Administrasi itu melaporkan bahwa dari 300 siswa dan siswi dari 10 SMK dan 1  sekolah Akademi yang tes urine menemukan hanya 1 SMK yang steril atau bebas terhadap Narkoba dan Komnas Perlindungan Anak juga menerima laporan di kota yang sama 41.08 % dari 9.780 siswa siswi SMP dan SMK positif mengginakan narkoba. 

Oleh sebab itulah,  dari hasil kunjungan Komnas Perlindungan Anak dibeberapa LAPAS di Indonesia khususnya untuk kasus tindak pidana narkoba, rumah tahanan di Indonesia penghuninya  didominasi para oleh para pelaku  kasus tindak pidana narkoba usia anak, remaja serta perempuan.

Yang sangat perlu diwaspadai oleh aparatur penegak hukum di Indonesia khususnya Direktorat Narkoba Mabes Polri,  BNN Serta aparatus penegak hukum lainnya seperti Jaksa dan lembaga kehakiman agar cermat jelih terhadap para cukong dan bandar narkoba yang seringkali memanfaatkan celah-celah hukum untuk menghindari tindak pidana khususnya ketentuan UU Sistim Peradilan Anak dimana anak dalam klasifikasi  usia belum cukup 12 tahun dan masih dibawah 14 tahun tudak akan dikenakan hukuman lebih dari 10 tahun dan hukuman mati. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nadional Perlindungan Anak menanggapi maraknya para cukong dan bandar narkoba di Indonesia melibatkan dan mengorbankan anak sebagai kurir dan pengedar narkoba.

Demi kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang sejak 1998 memfokuskan diri dibidang pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mengajak dan menyeruhkan kepada masyarakat agar waspada Narkoba dan mendorong orangtua, keluarga dan masyarakat menempatkan bahwa narkoba bukan saja musuh Polri  dan BNN tetapi juga musuh  bersama masyarakat. 
Perang dan cara cerdas menangkal peredaram markoba dilalangan anak-anak kita harus dimulai dari rumah dan lingkungan terdekat anak. 

Rumah dan segala isinya harus dijamin bebas dari narkoba. Rumah dan lingkungan sekolah harus pula menjadi benteng dan garda terdepan untuk menjaga dan melindungi anak serta membekali anak-anak kita dari segala bentuk bujuk rayu dari para cukong dan bandar narkoba yang memanfaatkan anak sebagai pengedar dan jangan lengah, narkoba dalam segala bentuk dan jenisnya yelah beredar dan mengancam anak kita,  demikian ditambahkan Arist Merdeka.

#KomnasPerlindungan Anak Selalu ADA untuk ANAK Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *