Perampok Bank Itu Ditembak Polisi
Pilarbangsanews.com.Medan,-Seorang pelaku perampokan ditembak oleh petugas Polda Sumut, Minggu (20/8/2017). Ternyata, pelaku yang bernama Tunggul Hatigoran Sihombing (43) adalah pelaku perampokan money changer di Nagoya, Batam, pada tahun 2013 lalu.
Tunggul Hatigoran Sihombing, warga Desa Panombeian, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Saat melakukan perampokan di Batam, ia dan komplotannya berhasil menggondol uang sebesar Rp 2 miliar.
Peran Hatigoran saat perampokan di Batam pada 4 tahun lalu itu terungkap setelah ia diperiksa polisi usai ditembak karena merampok ATM BRI Syariah di Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi, Sumut, dan berhasil menggondol uang Rp 100 juta.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan mengatakan, Hatigoran ditembak di rumahnya karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Petugas terpaksa menembak kedua kakinya agar pria tersebut tak bisa kabur lagi.
“Tujuh tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” Kombes Pol Rina Sari Gilling.
Saat diperiksa, Hatigoran mengaku, ia dan komplotannya melakukan perampokan di sejumlah provinsi.
Perampokan ATM di Kota Tebing Tinggi tersebut merupakan aksi terakhir sebelum akhirnya ia dilumpuhkan petugas.
“Di Batam, tepatnya di Nagoya, tahun 2013 lalu, mereka berhasil mendapat uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Di Medan, yakni di Indako Dealer Honda, Jalan SM Raja tahun 2014. Dalam aksinya, mereka berhasil mendapat uang tunai sebesar Rp 80 juta,” katanya.
Ia juga mengaku, komplotannya juga yang melakukan perampokan di ATM Bank Mualat, Universitas Al Azhar Medan pada tahun 2014.
Dalam aksi itu, mereka berhasil mendapat uang tunai sebesar Rp 100 juta.
Selanjutnya, di Koperasi CU Mandiri Medan, Jalan Dame, Medan Amplas, tahun 2014, mereka berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar.
Lalu, di Kalimatan Timur (Kaltim), mereka berhasil membobol brankas showroom Honda tahun 2015 dan berhasil mendapat uang tunai sebesar Rp 80 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Rina.(ws)