Bupati Mengangkat Pejabat, Wakil Bupati Memberhentikan
Pilarbangsanews.com. Padang,- Merasa kurang setuju dengan kebijakan Bupati mengangkat dan mengganti pejabat, akhirnya mumpung Bupati menjalani cuti melaksanakan ibadah haji. Wakil Bupati melantik pula pejabat yang sesuai dengan seleranya.
Ini terjadi di Kabupaten 50 Kota Sumatera Barat, Wakil Bupati Ferizal Ridwan, mengangkat posisi Sekda dan sejumlah jabatan, yang diberhentikan oleh Bupati Irfendi Arbi saat sebelum akan berangkat menunaikan ibadah Haji.
Seperti yang diberitakan harianSinggalang.co.id, Wakil bupati politisi PKB itu, mengembalikan dan melantik sejumlah pejabat yang telah diberhentikan Bupati.
Katanya, dia mengambil kebijaksanaan itu terlebih dahulu sudah berkonsultasi dengan Gubernur Sumbar, Ombudsman dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). bahkan sudah dijelaskan ke DPRD setempat. “Saya bertanggung jawab di dalam maupun di luar pengadilan untuk dalam mengambil kebijakan ini, karena saya tidak ingin pelanggaran aturan terus terjadi dan berlarut-larut yang tentunya berimplikasi hukum, termasuk penyalahgunaan wewenang, merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain,” ujarnya, Sabtu (19/8).
Namun akibat adanya tindakan wakil Bupati ini, roda pemerintahan di Limapuluh Kota jadi gaduh. Sebab, rotasi jabatan ini, berlangsung ketika Bupati Irfendi Arbi naik haji. Publik menilai, kejadian ini luar biasa dan perlu Gubernur dan Mendagri turun tangan.
“Tidak ada sidang Baperjakat,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Limapuluh Kota Aneta Budi Putra. Dia kaget, jabatannya juga ikut diganti oleh Wabup.
Budi menyebut, sesuai aturan, jika ada rencana mutasi di lingkungan pemerintah daerah, harus melibatkan Baperjakat.
“Sepengetahuan saya selaku Plt. Kepala BKD, tidak ada usulan kegiatan mutasi di lingkungan pemkab setempat,” ujar Aneta Budi Putra.
Pengganti Aneta Budi, yakni Deswan Putra yang sebelumnya sebagai Kepala Badan Penyuluhan (BP4K). Belakangan, BP4K ini dibubarkan.
Wabup juga melantik M Khalid, yang sebelumnya Kadis Kehutanan, menjadi Kepala Dinas Holtikultura (Pertanian). Khalid ini, menggantikan posisi Plt Kadis Pertanian Eki Hari Purnama.
Wabup mengumumkan, pengembalian jabatan Yendri Thomas yang beberapa bulan lalu dicopot Bupati Irfendi Arbi, sebagai Sekdakab. Plt Sekdakab M Yunus mengaku, sebagai pejabat Sekda, dia tidak pernah diundang mengikuti sidang Baperjakat.
“Saya diamanahkan menjadi Plt, oleh pak Bupati,” sebut dia. Yunus mengaku, belum menerima surat dari Gubernur, soal pengangkatan Sekdakab.
Berbeda dengan Khalid dan Deswan Putra yang diambil sumpah jabatannya oleh Wabup Ferizal Ridwan, Yendri Tomas menurut Wabup, tidak dilantik dan tidak diambil sumpahnya, karena dia hanya ingin mengembalikan posisi pejabat nonjob tersebut.
“Tugas terberat ke depan adalah meluruskan kebijakan yang salah dan melanggar aturan. Karena kebijakan pengangkatan sejumlah pejabat termasuk mempelaksanatugaskan (Plt) pejabat, termasuk menonjobkan pejabat, menurut aturan, itu tindakan yang salah dilakukan Bupati. Saya hanya berusaha meluruskan sesuai aturan,” tegas Ferizal Ridwan.
Ferizal Ridwan juga meminta agar pejabat bekerja profesional dalam membuat kebijakan. “Kebijakan untuk melantik pejabat di lingkungan pemkab Limapuluh Kota ini akan berlanjut beberapa hari kedepan. Jika Bupati pulang kita harap dia bisa melihat kondisi yang baik ini,” harap Ferizal Ridwan.
Sebelum berangkat ke Tanah Suci, Irfendi Arbi di hadapan ASN, Wabup Ferizal Ridwan, Ketua DPRD dan Forkompinda dalam acara Peringatan Hari Koperasi dan Anti Narkoba di IKK Sarilamak, meminta tidak ada pelantikan.
Dalam surat yang diteken Bupati Irfendi Arbi, di poin kedua ditegaskan, Plt Bupati tidak boleh menjalankan kebijakan yang sifatnya penting seperti halnya mutasi.
Tidak Syah.
Sementara itu Kabiro Humas Sumbar dalam press release, mengklaim bahwa pelantikan yang dilakukan oleh wakil Bupati Ferizal Ridwan itu tidak Syah.
Terkait pernyataan Wakil Bupati 50 Kota bahwa dia telah berkonsultasi dan mendapat izin Gubernur Sumbar, itu tidak benar.
“Wakil Bupati 50 Kota memang pernah menghadap ke Gubernur untuk meminta izin melantik beberapa pejabat, namun Gubernur tegas mengatakan, bahwa Wakil Bupati yang saat itu diberikan kewenangan oleh Bupati untuk melaksanakan tugas tugasnya namun dilarang melakukan mutasi,” tulis Kabiro Humas dalam press releasenya.
Dalam press release itu Kabiro Humas juga menyebutkan wakil Bupati bukanlah Pejabat Pembina Kepegawaian, sehingga dalam hal ini tidak berwenang menerbitkan SK mutasi pegawai. Dengan demikian SK yg diterbitkan oleh Wakil Bupati adalah tidak sah.
Masih menurut kabiro Humas, semua batasan kewenangan sudah diatur dengan tegas dalam SK tersebut. Sesuai point dalam SK pelimpahan kewenangan Bupati 50 Kota kepada Wakil Bupati 50 Kota, bahwa Kedudukan Wabup adalah melaksanakan tugas2 Bupati selama beliau cuti naik haji. Jadi, kedudukan Wabup tidak berobah, walaupun telah ada SK pelimpahan kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati.
Ditambahkan, Wabup, bukanlah pejabat pembina kepegawaian di Daerah. Dalam hal ini Wabup telah melampaui kewenangannya dan apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang2an yang berlaku.
Artinya secara hukum, pengangkatan pejabat tersebut dan segala akibatnya, dianggap tidak pernah ada.
“Semua batasan kewenangan, prosedur dan keabsahan Administarasi dan tindakan pejabat pemerintahan semuanya sdh diatur dengan jelas dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” demikian Kabiro Humas Pemda Sumbar. (*)