Berita DaerahHukum

Dua Wanita Sedang Berjudi Ditangkap Polisi

Pilarbangsanews.com. Banjarmasin,- Sebanyak dua orang wanita ditangkap anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur karena diketahui sedang asyik berjudi di wilayah kota setempat.

“Tersangka Salabia (50) dan Salasiah (25) melakukan perjudian kartu remi jenis yas koboi dengan menggunakan taruhan uang sebesar Rp1.000 sekali putaran,” kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, kedua pelaku berjudi di Jalan Pekapuran Raya Ujung No 73 RT28 RW02 Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.50 WITA.

“Kami menerima informasi masyarakat tentang adanya orang yang sedang berjudi, kemudian anggota Buser beserta gabungan piket fungsi melaksanakan penggerebekan di TKP,” papar perwira yang akrab disapa Uski itu. (WS
Menurut Uski, kedua ibu rumah tangga yang diamankan tersebut memang kerap menggelar judi di sekitar tempat tinggal mereka.
Warga pun mengaku resah dengan ulah keduanya. Bahkan tak jarang ada orang lain di luar warga setempat yang juga ikut bergabung bermain judi.
Uski kembali menegaskan, tindak pidana perjudian akan terus diberantasnya, sehingg tak ada lagi warga yang berani bermain judi.
“Kami imbau masyarakat untuk melaporkan segera jika mengetahui adanya sekelompok orang bermain judi, karena permainan judi ini cenderung bisa mengganggu Kamtibmas secara keseluruhan dan jelas-jelas dilarang oleh agama dan hukum negara,” tutur Uski yang baru saja menjabat itu.(ws/antara)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *