Gara Gara HP Tega Membacok Akhirnya Meringkuk Dalam Sel
Dharmasraya, Pilar Bangsa News – Berawal masalah Handphone berujung penganiayaan pembacokan tehadap korban yang bernama ngatimin (47 tahun) yang terjadi di Blok C Sitiuang III Kenagarian Kurnia Selatan,kecamatan Sungai Rumbai kabupaten Dharmasraya,Sehingganya korban di rujuk ke RSUD Sungai Dareh.Dalam waktu Kurang dari 24 Jam Pelaku Penganiayaan Berat ( Pembacok ) berhasil ditangkap.
Atas terjadi peristiwa penganiayaan pembacokan di benarkan Kapolres Dharmasraya, AKBP Rudy Yulianto melalui Kapolsek Sungai Rumbai, Kompol Eriyanto didampingi Kanit Reskim, Iptu Syafrinaldi di rungan polsek sungai rumbai pada hari sabtu (7/10).
Mengatakan betul sekali di duga telah terjadi penganiayaan pembacokan tehadap korban yang bernama Ngatimin (47 tahun) yang terjadi di Blok C Sitiuang III Kenagarian Kurnia Selatan,kecamatan Sungai Rumbai kabupaten Dharmasraya,setalah mendapat pertolongan di pukesmas terdekat karena luka yang di alami korban cukup berat kemudian korban dirujuk ke korban di rujuk ke RSUD Sungai Dareh.
Kronoligis peristiwa terjadi,Pada hari ini Jumat tanggal 6 Oktober 2017 sekira jam 11.00 wib di Blok C Sitiuang II Kenagarian Kurnia Selatan kecamatan sungai rumbai kabupaten Dharmasraya,sebelum peristiwa terjadi korban ini korban nginap di rumah pelaku yang ber inisal DR umur 37 tahun. Blok B Sitiung III.
Kemudian Pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2017 sekitar jam 11.00 wib pelaku yang berinisial pelaku yang ber inisal DR umur 37 tahun di telpon oleh adik iparnya mengatakan apakah ada kehilangan HP dan kemudian pelaku menjawab ” Tidak Tau ” HP dikamar,Setelah di cek oleh pelaku ke kamar ternyata memang sudah hilang.Kemudian tanpa pikir panjang pelaku bertanya kepada korban bernama ngatimin (47 tahun). Kamu yang ambil HP dan kamu jual sama kepada adik ipar saya seharga Rp 500.000 dengan sepontan korban tersebut iya kemudian melarikan diri.
Diduga pelaku ini emosi dan Seketika saat itu juga pelaku membacok korban dua kali yang mengakibatkan korban luka bacok di tangan kiri dan kanan serta patah Tulang tangan kanan.dan korban saat ini dalam perawatan di RSUD Sungai Dareh
Dalam waktu Kurang dari 24 Jam Pelaku Penganiayaan Berat ( Pembacok ) berhasil ditangkap. Barang bukti : Satu bilah Golok terbuat dari besi bergagang kayu.kita amankan saat pelaku kita amankan dalam penyelidikan acaman yang di kenakan pidana penjara maksimal 5 tahun. Sebagaimana diterangkan Pasal 351 ayat (2) KUHP menyatakan: “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat,terhadap orang lain.ucap Kapolsek Sungai Rumbai, diruang kerjanyaa.( Tim )