.

Dua Wartawati Solok Tak Dilayani Kadinas Dukcapil Akhirnya Melapor Ke Polisi

PILARBANGSANEWS.COM. SOLOK. Merasa tak dihargai dan menghalangi-halangi wartawan saat ingin mendapatkan berita, Dua wartawati Solok, Oktria Tirta (Padang Ekspres) dan Tri Asmaini (LKBN Antara Sumbar) melapor ke Polres Solok Kota, Rabu sore ini (25/10). 


Kedua wartawati melaporkan  Kadis Dukcapil Kota Solok, Syaiful Rustam, karena saat mereka  konfirmasi  berita kepada  Kadinas Dukcapil, mereka  merasa dilecehkan.
Kedatangan ke 2 wartawati di Polres Solok Kota  didampingi Ketua dan pengurus Forum Komunitas Wartawan Solok (F-Kuwas).

Seperti yang diberitakan media patronnews.co.id Dua wartawati yang bertugas diKota Solok, Tri Asmaini dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Sumbar dan Oktria Tirta dari Harian Padang Ekspres, “diusir” oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Solok, Syaiful Rustam, di Kantor Disduk Capil Kota Solok, Selasa (24/10). Kedua wartawati tersebut bermaksud melakukan konfirmasi terkait penyebaran blanko e-KTP di Kota Solok. Saat memasuki ruangan Syaiful Rustam, keduanya tidak dilayani dan “dihadiahi” kata-kata tidak pantas dan terkesan melecehkan profesi jurnalis.

“Media-media apo lo ko (media-media apa pula ini),” ujar Syaiful tanpa mempersilakan kedua wartawati tersebut masuk.

Usai berkata seperti itu, Syaiful langsung memanggil Sekretaris Disduk Capil, Bitel. Begitu Bitel masuk, pintu langsung ditutup dan kedua wartawati tersebut tak punya pilihan lain, segera meninggalkan kantor tersebut.

“Kami hanya ingin melakukan konfirmasi terkait penyebaran e-KTP di Kota Solok. Kebetulan beliau adalah kepala dinasnya. Kami terkejut dengan penerimaan beliau seperti ini. Padahal, sebelumnya beliau pernah menjabat Kabag Humas Pemko Solok,” ujar Tri dan Oktria serempak.

Terkait perbuatan itu, Ketua Forum Komunitas Wartawan Solok (F-Kuwas), Raunis Natase, menyesalkan tindakan Kadis Dukcapil ini. Roni menuntut Syaiful Rustam untuk minta maaf dan menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis di Kota Solok.

“Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis. Kami menuntut Walikota Solok untuk menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk dari jurnalis ke Pemko Solok,” ujarnya.

Saat berita ini kami tayangkan kedua wartawati masih berada di Polres Solok Kota, laporan mereka diterima Kepala SPKT Polres Solok Kota.Iptu Sudarno. (Rijal Islami/YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *