Polres Dharmasraya Amankan Satu Unit Eksavator Dari Lokasi Tambang Emas Ilaegal Sungai Jujuhan
DHARMASRAYA, Pilarbangsanews.com – Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya, amankan satu unit alat berat jenis eksavator merek Kobelko warna kuning, dari lokasi penambangan emas illegal di Sungai Jujuhan, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.
Selain menyita satu unit alat berat, reskrim Polres Dharmasraya, juga mengamankan tiga orang diduga pelaku atau pekerja, dan satu orang bos tambang dari lokasi tambang illegal tersebut, dan kini ke empat orang yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Mapolres Dharmasraya.
Hal ini di katakan, Kapolres Dharmasraya AKBP Roedi Yoelianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Ardi Nasution, ke Haluan di ruang kerjanya, Rabu (25/10).
“Benar kami telah amankan satu unit alat berat jenis eksavator merek Kobelko, dan empat orang pelaku pekerja penambang emas illegal, satu dari empat orang itu bos penambang emas illegal,” ungkap Kasat Reskrim AKP Ardi Nasution.
Terang, Ardi, Aksi dilakukan penangkapan terhadap penambangan mining ilegal di aliran sungai jujuhan tersebut dilakukan Sabtu (21/10) kemaren sekira pukul 17.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di aliran Sungai Jujuhan tengah berlangsung kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan melakukan alat berat.
Mendapat laporan tersebut tim reskrim Polres Dharmasraya berjumlah 10 orang yang langsung di Komandoi Kasat Reskrim Ardi, menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan ke lapangan dan ternyata benar ada aktivitas illegal mining dengan menggunakan alat berat jenis eksavator di sana dan hasilnya, pihak reskrim Polres Dharmasraya menemukan satu unit eskavator dalam kondisi hidup dan sedang bekerja melakukan penambangan emas di sana.
“Oleh petugas yang turun ke lapangan aktivitas tambang tersebut dihentikan dan alat berat serta pelakunya kami amankan tanpa ada perlawanan” jelasnya Ardi Nasution.
Keempat orang yang diamankan dari lokasi Peti tersebut yakni dengan Inisial M (41), MP (24), dan S (25), serta pemilik Inisial T (56), semuanya Warga Asam Jujuhan, Dharmasraya.
Polres Dharmasraya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang liar yang sudah jelas merugikan warga dan merusak lingkungan.
Sementara, pihak Polres Dharmasraya telah amankan sebagai barang bukti satu unit alat berat jenis eksavator, dan karpet asbuk pencucian emas di Mako Polres setempat, serta 4 orang pelaku juga telah di amankan di seltahanan Polres Cati Nan Tigo ini.
Sedangkan, keempat pelaku dikenakan polisi Pasal 158 & 161 UU RI Nomor 4 tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar. ( Rjl )